Masa Transisi Implementasi Coretax Alami Kendala, DJP Lakukan Upaya Perbaikan ini

MEDIAWARTA,JAKARTA,-Implementasi aplikasi Coretax DJP per 1 Januari 2025 mengalami beberapa kendala dalam beberapa fitur yang digunakan.

Akibatnya masih ada keterlambatan layanan administrasi perpajakan dan ketidaknyamanan yang dialami wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengungkapkan, pihaknya terus berupaya memperbaiki kendala yang ada dan memastikan Coretax bisa berjalan dengan baik.

“Dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” ujar Dwi Astuti.

Disampaikan, hingga saat ini upaya perbaikan yang telah dilakukan meliputi :

1. Memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.

2. Penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access / impersonate) dan
penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.

3. Pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml.

Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak.

4. Pendaftaran yang meliputi: pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP,
pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).

5. Pembayaran yang meliputi: aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.

6. Layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas
(SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak
(PKP).

Lebih lanjut dijelaskan, sampai dengan tanggal 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang sudah sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital / sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590.

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221.

“Kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak.”Tuturnya

DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru.

Pihaknya akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP.

“Ini termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP sehingga DJP juga berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju,” ujarnya.

 

Comment