MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menerima Piagam Penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) Tahun Anggaran 2015. Piagam diserahkan langsung Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Bahrullah Akbar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (14/7/2016).
Penyerahan disaksikan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, Ketua DPRD Sulsel Mohammad Roem, Kepala Perwakilan BPK RI Sulsel Andi Kangkung Lologau, dan kepala daerah serta pimpinan DPRD se-Sulsel.
Makassar berhasil meraih penghargaan tertinggi di bidang pengelolaan anggaran pemerintah daerah karena dinilai mampu menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangannya.
Khusus pada tahun anggaran 2015, BPK menentukan penilaian berdasarkan akrual basic. Di sini, setiap laporan keuangan yang disusun berdasarkan waktu transaksi keuangan. Tingkat kerumitannya lebih tinggi dibanding sistem yang digunakan sebelumnya.
Sekadar diketahui, penyerahan hasil penilaian BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Tahun Anggaran 2015 telah berlangsung pada Senin (30/5/2016) lalu di gedung BPK Perwakilan Sulsel. Saat itu, BPK memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan Pemkot Makassar Tahun Anggaran 2015.
Ramdhan menuturkan, penghargaan yang diterimanya sebagai bukti jika pemerintahan yang dijalankan bersama jajarannya telah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Ia menyampaikan jika penghargaan itu buah kerja keras seluruh SKPD, dan ke depannya prestasi itu harus dipertahankan, bahkan ditingkatkan.
“WTP penting bagi pemerintah, ini menandakan kita berhasil membangun pemerintahan yang clean and clear. WTP menjadi ukuran kinerja dan prestasi bagi pemerintah, dengan penilaian dari BPK, Pemkot dapat mengetahui prestasi kerja SKPD, apakah telah bekerja sesuai perencanaan yang diprogramkan, dan kalaupun terjadi penyimpangan dapat segera memperbaiki sesuai rekomendasi yang ada,” terang Danny, sapaan akrab Ramdhan.
Tahun ini, BPK Perwakilan Sulsel memberikan opini WTP kepada 17 pemerintah daerah di Sulsel, Makassar, Parepare, Palopo, Bantaeng, Gowa, Maros, Pangkep, Pinrang, Toraja Utara, Luwu Utara, Luwu Timur, Luwu, Bone, Soppeng, Wajo, Bulukumba, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Pemberian opini dari BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) didasarkan pada PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, dan Permendagri No 64 Tahun 2013 tentang Implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.
Novianti/Foto: Humas Pemkot Makassar
Comment