5 Bank di Sulsel Ditutup, LPS Bayar Klaim Nasabah Rp6,44 Miliar

Foto: Masyudi Firmansyah/Mediawarta

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III Sulawesi Selatan melaporkan bahwa sebanyak 5 bank di wilayah tersebut telah ditutup dan dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bank-bank tersebut termasuk BPR Indotama UKM Sulawesi, Koperasi BPR Abang Pasar, BPR Dana Niaga Mandiri, BPR Handayani Cipta Sejahtera, dan BPR Handayani Cipta Sehati.

Fuad Zaen, Kepala Perwakilan III LPS, menjelaskan bahwa Sulawesi Selatan (Sulsel) berada di peringkat ke-7 dalam sebaran penutupan bank dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.

“Secara nasional pada tahun 2024, ada 11 bank yang izinnya dicabut, tetapi tidak ada di Sulsel,” ungkapnya, Rabu (15/5/2024).

Sebagai penjamin dana simpanan bank, LPS telah membayar klaim penjaminan bagi 4 BPR/BPRS dari total 5 yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK.

Direktur Eksekutif Keuangan LPS, Danu Febrianto, mengungkapkan bahwa secara nasional LPS telah membayar klaim sebesar Rp2,3 triliun kepada nasabah.

Di Sulawesi Selatan, total klaim yang dibayarkan oleh LPS mencapai Rp6,44 miliar, atau sekitar 35% dari total simpanan BPR. Namun, sebagian besar simpanan, sebesar Rp11,03 miliar atau 59%, tidak memenuhi syarat 3T yang ditetapkan oleh LPS.

Meskipun demikian, jumlah rekening yang dijamin penuh oleh LPS di Sulsel mencapai 17,34 juta rekening atau 99,97% dari total rekening.

Danu juga menekankan bahwa persyaratan penjaminan 3T telah membantu meningkatkan kesadaran masyarakat, sehingga jumlah simpanan layak bayar semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Dari 2019 hingga 2024, persentase simpanan layak bayar di Sulsel meningkat dari 81% menjadi 90% dari total simpanan di BPR. Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi mengenai simpanan layak bayar telah berhasil meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap persyaratan penjaminan LPS.

Dengan total nilai simpanan dana rekening yang dijamin LPS sebesar Rp91,5 triliun di Sulsel, LPS terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada nasabah bank yang terkena dampak penutupan atau pencabutan izin usaha bank.

Comment