Dinkes Makassar Galakkan Kawasan Tanpa Rokok, Sanksi Pidana Menanti Bagi Pelanggar

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar menggelar sosialisasi terkait dampak bagi rokok. Dinkes saat ini akan menggalakkan Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sri Wahyuni selaku Pusat Kajian dan Penelitian Hasanuddin Contatc, saat ini, warga kota Makassar masih minim perhatian terhadap kawasan tanpa rokok.

“Saat ini tingkat kepatuhan kawasan tanpa rokok hanya 11,2% untuk di kota Makassar,” ujar Sri Wahyuni, saat sosialisasi KTR di kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar, Jum’at (16/09/2022).

Sementara itu, dr. Adi Novrisa Perdana, selaku Tim Satgas KTR Kota Makassar, mengatakan bahwa sampai saat ini masih menggodok aturan Perda KTR, dan yang utama ialah pemberian sanksi bagi pelanggar.

“Kantor-kantor jika terdapat pegawai yang merokok maka yang dikenakan teguran adalah Kepala Dinasnya. Kecuali diruangan terbuka maka teguran akan dilayangkan kepada yang melakukan hal tersebut. Adapun sanksi yang saat ini diterapkan yakni sanksi tertulis,” terangnya.

Lebih lanjut, saat tim Satgas KTR melakukan pemantauan di kantor-kantor SKPD yang banyak pelanggaran adalah di Kelurahan.

“Tempat paling banyak yang kami dapatkan pelanggaran ialah di kantor lurah dan pasti ada pelanggaran disitu dan bahkan juga ada asbak disitu. Jika ada pelanggaran berulang, alasannya belum mengetahui padahal sudah 9 tahun lebih ini Perdanya dan tidak masuk akal jika tidak mengetahui hal ini. Untuk saat ini sanksi paling minimal itu Rp 50 ribu hingga Rp 1 juta jika kesalahan berulang,” cetusnya.

Dari keterangan tertulis surat edaran Wali Kota Makassar Nomor: 440/512/S.edar/Dinkes/X/2021, sebanyak 6 himbauan yang telah dikeluarkan.

Pertama, agar setiap orang mengetahui dan mematuhi kawasan dilarang merokok di wilayah kota Makassar, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Kedua, setiap pimpinan/pengelola tempat/gedung yang telah ditetapkan menjadi kawasan tanpa rokok berkewajiban menerapkan aturan kawasan tanpa rokok dengan indikator tidak ditemukan tempat merokok dalam gedung, tidak tercium asap rokok, tidak temukan asbak atau korek api, tidak ditemukan puntung rokok, tidak ditemukan penjual rokok, tidak ditemukan iklan rokok dan ada tanda larangan merokok.

Ketiga, Setiap pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja dan tempat umum dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Keempat, agar setiap pimpinan SKPD/pengelola tempat yang menjadi kawasan tanpa rokok membentuk tim pengawasan dan tim pembina internal untuk memastikan aturan dilaksanakan.

Kelima, sanksi bagi pelanggar kawasan tanpa rokok paling banyak Rp. 50 Juta atau pidana kurungan paling lama 3 tahun bulan penjara.

Keenam, ikut berperan serta dalam mensosialisasikan Perda No. 4 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok di kota Makassar.

Ketua Satuan Tugas KTR Kota Makassar, dr. Nuraaidah Sirajuddin, berharap agar KTR ini dapat berjalan sesuai tujuannya.

Comment