Peran Komwasjak dalam Ekosistem Perpajakan yang Berkeadilan

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Penerimaan perpajakan masih menjadi sumber terbesar penerimaan APBN, untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Peran vital penerimaan perpajakan,  harus didukung dengan ekosistem perpajakan yang berkeadilan, yaitu sistem perpajakan yang menghasilkan penerimaan perpajakan secara optimal, namun tetap memberikan perlindungan memadai bagi wajib pajak.

Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan, Zaenal Arifin Mochtar mengatakan, ekosistem perpajakan yang berkeadilan, akan mendorong optimalisasi kinerja penerimaan pajak dan bea cukai, serta kepatuhan sukarela (voluntary compliance) Wajib Pajak dan Pengguna Jasa Kepabenan dan Cukai.

“Semakin bagus, semakin baik dan semakin prudent cara malakukan penagihan perpajakan, orang akan makin sukarela, makin legowo dan  makin mau untuk membayar pajak,” ujarnya, dalam kegiatan “Komwasjak Mendengar” di Universitas Hassanuddin Makassar, Jumat (14/4/2023).

Komwasjak Mendengar merupakan kegiatan diskusi publik, yang diselenggarakan oleh Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak), dalam rangka untuk mendapatkan masukan dan saran, bahkan pengaduan dari masyarakat, akademisi, maupun pelaku usaha, untuk menuju ekosistem perpajakan berkeadilan, yang lebih baik.

“Kami sebut dengan Komwasjak Mendengar, karena kami ingin lebih banyak mendengar dibanding berbicara. Jadi izinkan kami menjelaskan sedikit. Harapan saya adalah begitu banyak masukan berkaitan dengan soal perpajakan bea cukai dan kebijakan fiskal tentunya,” papar Zaenal Arifin saat membuka acara.

Komwasjak memiliki tugas dan fungsi yang strategis, untuk mendorong terciptanya ekosistem perpajakan yang berkeadilan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan, Komwasjak memiliki tugas untuk mendorong terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik, meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan, mendorong keadilan kebijakan dan administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Komwasjak memiliki fungsi strategis untuk mengawal kebijakan dan administrasi perpajakan, baik dari sisi rencana strategis, ataupun evaluasi risiko strategis, serta memantau efektivitas penanganan pengaduan dari wajib pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak,” jelas Zaenal.

Selain itu, sebagai organisasi yang bersifat non stuktural, mandiri, dan independen, Komwasjak juga memiliki fleksibilitas untuk melaksanakan fungsi lain yang tidak disebutkan dalam PMK,  sepanjang mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Comment