Registrasi Biometrik Telkomsel Resmi Berlaku, Nomor Baru Wajib Verifikasi Wajah

MEDIAWARTA, JAKARTA – Upaya memperkuat keamanan identitas digital kini memasuki babak baru.

Telkomsel resmi menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah untuk setiap nomor seluler baru.

Kebijakan ini merupakan dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sekaligus implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam proses registrasi kartu SIM. Pelanggan Warga Negara Indonesia kini wajib melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) disertai pemindaian wajah.

Untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, registrasi dilakukan menggunakan NIK anak serta verifikasi biometrik kepala keluarga sesuai data Kartu Keluarga. Skema ini dirancang untuk memastikan satu nomor benar-benar terhubung dengan identitas yang sah.

VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan rasa aman masyarakat saat berkomunikasi maupun bertransaksi digital.

“Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang benar. Kami ingin pelanggan merasa lebih tenang saat online,” ujarnya, Jumat (19/2/2026).

Menurutnya, validasi berbasis wajah juga menjadi benteng tambahan terhadap praktik penyalahgunaan data dan nomor ilegal.

Selain itu, pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas di setiap operator, kecuali untuk kebutuhan tertentu yang diatur lebih lanjut.

Kartu perdana pun wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan hanya bisa diaktifkan setelah data tervalidasi atau terverifikasi.

Dengan sistem ini, pelanggan juga memiliki kendali untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka dan meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang tidak dikenal.

Telkomsel menyediakan dua jalur registrasi, yakni melalui GraPARI terdekat dengan membawa KTP, atau secara mandiri melalui laman resmi perusahaan dengan memasukkan NIK dan melakukan swafoto.

Masa transisi registrasi menggunakan NIK dan Nomor KK masih berlaku hingga Juni 2026. Setelah itu, registrasi nomor seluler sepenuhnya akan menggunakan identitas valid yang dilengkapi data biometrik.

Comment