MEDIAWARTA, MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang Kota Makassar kembali menggelar kegiatan sosialisasi terkait pemenuhan standar teknis bangunan gedung melalui Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Rabu (19/11/2025), di Hotel Ibis Makassar City Center.
Kegiatan ini menjadi langkah lanjutan Pemkot Makassar untuk meningkatkan kesadaran publik dan pelaku usaha mengenai pentingnya bangunan yang aman dan memenuhi prinsip keselamatan.
Kegiatan sosialisasi tahun ini menyasar konsultan perencana, pengembang, pelaku usaha, serta aparatur pemerintah yang terlibat dalam proses perizinan bangunan. Melalui forum ini, peserta mendapatkan penjelasan menyeluruh tentang ketentuan hukum, persyaratan teknis, hingga alur penerbitan SLF yang wajib dipenuhi sebelum bangunan dinyatakan layak digunakan.
Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya, yang hadir mewakili Kepala Dinas Penataan Ruang, menegaskan bahwa SLF merupakan instrumen penting untuk memastikan keamanan konstruksi, kenyamanan pengguna, serta keberlanjutan bangunan di Kota Makassar.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh pihak memahami bahwa SLF bukan sekadar dokumen administratif, tetapi standar keselamatan yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa penyebaran informasi mengenai mekanisme SLF perlu dilakukan secara berkelanjutan, agar masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban teknis yang harus dipenuhi sejak tahap perencanaan hingga bangunan siap difungsikan.
Menutup sambutannya, Syaifuddin berharap kegiatan ini dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam menerapkan ketentuan SLF secara konsisten. Ia menilai, koordinasi antara pemerintah, konsultan, dan dunia usaha menjadi kunci untuk mewujudkan bangunan yang aman, ramah pengguna, dan sesuai standar pembangunan kota.

Comment