MUI Keluarkan Fatwa Haram Mengisap Lem

MEDIAWARTA.COM,LUBUKLINGGAU – Ketua MUI Lubuklinggau, Abdullah Matjik, menyatakan setuju jika Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama untuk memberantas penyalahgunaan lem, oleh anak-anak di bawah umur.

Bahkan dengan tegas, MUI Lubuklinggau akan mengeluarkan fatwa terkait penyalahgunaan lem, sebagai suatu tindakan yang haram hukumnya.

Penyalahgunaan lem termasuk indikasi narkoba, karena akan merusak kesehatan, moral, akhlak, dan pendidikan. Perbuatan ini hanya untuk mencari kesenangan duniawi. Parahnya yang menjadi itu mayoritas anak di bawah umur.

Abdullah mengimbau, khususnya orangtua, agar memperhatikan dan mendidik anaknya di rumah dengan baik. Jangan biarkan anak-anak bergaul dengan orang yang akan menjerumuskan kepada hal-hal yang dilarang agama Islam.

 

Comment