Bank Mandiri siapkan skema baru guna menampung dana repatriasi amnesti pajak

Foto: katadata.com

MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Bank Mandiri siapkan skema baru guna menampung dana repatriasi amnesti pajak. Manajemen PT Bank Mandiri (Persero) Tbk siap menerima dana repatriasi Tax Amnesty atau amnesti pajak dari masyarakat, khususnya yang memiliki dana di luar negeri untuk dipulangkan kembali ke Indoanesia.

Seperti dikutip dari Tribun Timur, Sabtu (30/7/2016), manajemen bank BUMN ini tidak mematok target penerimaan dana tersebut. Namun, sejumlah pilihan skema atau instrumen investasi baru telah disiapkan guna penyerapan dana yang akan masuk.

Instrumen tersebut berupa Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estate (KIK DIRE), Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP), dan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP). Selain itu, ada juga deposito, reksadana, dan obligasi.

Selain memberikan return yang optimal, instrumen tersebut juga memiliki skema yang dapat disesuaikan kebutuhan, misalnya terkait jangka waktu dan tingkat risiko investasi.

“Skema yang disiapkan untuk instrumen-instrumen ini telah mempertimbangkan potensi pasar dan appetite dari wajib pajak peserta program amnesti pajak,” terang  Direktur Retail Banking Bank Mandiri Tardi di sela kegiatan bertajuk “Sosialisasi Kesiapan Bank Mandiri dalam Pelaksanaan Program Tax Amnesty” di Hotel Grand Clarion Makassar, Jalan AP Pettarani, Jumat (29/7/2016).

Turut hadir CEO Bank Mandiri Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi dan Maluku Herry Rukmana, dan jajaran manajemen. Sekitar 100 nasabah prioritas diundang pada acara ini.

Menurut Tardi, tantangan saat iniadalah bagaimana bank-bank yang ditunjuk untuk mengelola dana repatriasi atau disebut juga “bank persepsi”, dapat meningkatkan kenyamanan dan tingkat keyakinan para wajib pajak sehingga mereka dapat memindahkan dana reptriasi ke sistem keuangan Indonesia dengan tenang.

Ia mengaku, sejauh ini pihaknya telah menerima banyak pertanyaan dari wajib pajak, baik mengenai proses amnesti pajak, maupun pembayaran uang tebusan serta dana repatriasi.

“Mengingat amnesti pajak yang masih awal, kami melihat wajib pajak lebih cenderung memilih produk keuangan yang aman dan minim risiko untuk penempatan dananya,” imbuhnya.

Olek karena itu, sosialisasi terkait amnesti pajak mutlak dilakukan guna memberikan pemahaman secara lengkap dan mendetail atas pilihan skema instrumen keuangan yang ditawarkan. Dengan harapan, para wajib pajak akan menempatkan dana repatriasi dalam periode yang panjang, tidak hanya tiga tahun seperti yang disyaratkan dalam ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selain sosialisasi secara langsung, pihaknya juga menyosialisasikan amnesti pajak yang diinisiasi Kemenkeu. Sosialisasi tidak hanya secara langsung kepada nasabah, tetapi juga melalui sosialisasi tidak langsung seperti advertising dan media sosial.

Selain itu Bank Mandiri juga telah menyiapkan call center dengan nomor 14000 serta email ke amnestipajak@bankmandiri.co.id untuk sarana komunikasi nasabah terkait amnesti pajak.

Comment