BNN Ringkus Tiga Sindikat Internasional

MEDIAWARTA.COM, JAKARTA – Dalam rangka Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Ops Bersinar) 2016, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, ada tiga jaringan sindikat internasional. Negara asalnya adalah Malaysia, Nigeria dan Taiwan. Hal tersebut diungkapkan di Kantor BNN, Rabu kemarin (20/4/2016).

Tiga jaringan sindikat internasional itu berusaha mengedarkan sabu seberat 13,9 kg, dari tiga kasus berbeda.Adapun daerah yang menjadi TKP adalah Berau, Bone, Yogyakarta dan Tangerang. Dari ketiga kasus tersebut, petugas mengamankan 7 tersangka.

Berikut ini, sindikat internasional yang berhasil dibongkar oleh BNN :

Jaringan Malaysia-Indonesia Gagal Edarkan 10,8 kg Sabu

Kasus pertama ini berhasil diungkap, setelah BNN melakukan penyelidikan yang intensif terhadap informasi peredaran narkoba, yang menggunakan jalur Malaysia-Tawau-Perairan Sebatik via Tarakan Kalimantan Utara.

Diperoleh informasi pula, para pelaku memecah barang di Pulau Bunyu, Tarakan, menjadi tiga bagian, 2,8 kg untuk tujuan Samarinda, 8 kg tujuan Makassar dan 1 kg tujuan Palu.

Pada 4 April 2016, petugas melakukan pengejaran terhadap seorang kurir yang membawa sabu dari Malaysia dengan tujuan Samarinda. Kurir tersebut menggunakan jalur Tarakan-Tanjung Selor-Samarinda.

Saat sang target melintasi kawasan Gunung Tabur, Berau, Kalimantan Timur, petugas BNN berhasil mengamankan kurir yang diketahui berinisial HEN (31). Dari tangan HEN, petugas berhasil menyita sabu seberat 2.839 gram.

Tidak berselang lama, petugas juga mengamankan ASH (41) , yang bertugas mengawasi situasi sekitar dan membuka jalan untuk HEN.

Dalam waktu yang bersamaan, petugas juga melakukan pengembangan dengan mengejar kurir yang akan membawa sabu dari Malaysia ke Makassar. Karena diduga kuat masih berada di Bone.

Petugas melakukan pengejaran hingga ke daerah desa Pattiro Sompe Keamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Saat digerebek di sebuah rumah, si target melarikan diri, karena mencium kedatangan petugas dari jauh. Namun petugas berhasil menyita sabu seberat 8.000 gram.

Jaringan ini dikendalikan oleh seorang napi yang kini mendekam di sebuah lapas di Tarakan, Kaltara.

Sindikat Nigeria Kendalikan Peredaran Sabu 688,7 Gram

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya transaksi narkoba di sebuah hotel di Yogyakarta. Setelah dilakukan pemantauan, seseorang yang keluar dari hotel dan dicurigai membawa narkoba itu bertolak ke Jakarta, dengan menumpang kereta. Setibanya di Jakarta, kurir tersebut bergeser ke daerah Tangerang.

Akhirnya, BNN menggagalkan transaksi sabu seberat 688,7 gram di di depan sebuah ruko di daerah Poris, Kecamatan Batu Ceper, Tangerang, pada 14 April 2016. Di TKP, petugas meringkus YAK (37) setelah menyerahkan sabu kepada ISK (39).

Dari keterangan YAK, ia beraksi di bawah kendali seorang perempuan bernama DS (36, perempuan). Petugas mengamankan DS di sebuah apartemen di Karawaci, Tangerang, pada hari yang sama.

YAK juga mengatakan dirinya mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan WNA Afrika Selatan yaitu LN (36) . Selanjutnya petugas mengamankan LN di daerah Dagen Daerah Istimewa Yogyakarta, pada hari yang sama pula.

Jaringan ini dikendalikan oleh sindikat Nigeria, yang diduga kuat masih berada di Jakarta. Petugas kini masih terus melakukan pengembangan kasus, untuk memburu pelaku lainnya.

Pengungkapan kasus ini berhasil dilaksanakan dengan baik, berkat sinergi yang kuat antara petugas BNN di pusat, dengan para petugas BNN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Jaringan Taiwan-Indonesia Diungkap

Petugas Bea dan Cukai Halim Perdana Kusuma mencurigai sebuah paket kiriman dari luar negeri, yang dialamatkan kepada seseorang di jalan Marsekal Surya Dharma, Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi UPS, yang di dalamnya terdapat dua tea set berisi sabu seberat 2.460 gram.

Petugas BNN melakukan pengembangan kasus ke alamat tersebut, dan berhasil mengamankan LWS, seorang anggota sindikat internasional Taiwan. LWS diamankan di Jalan Marsekal Surya Dharma, pada 30 Maret 2016.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Comment