LPS Siap Bayar Klaim dan Likuidasi BPR Jepara Artha Pasca Pencabutan Izin OJK

MEDIAWARTA, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Jepara Artha setelah izin operasinya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai, Selasa (21/5/2024).

Bank yang beralamat di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah.

LPS akan memastikan bahwa simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Proses ini diharapkan selesai dalam 90 hari kerja atau hingga 30 September 2024, menggunakan dana dari LPS.

Nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman resmi pembayaran klaim. Debitur bank tetap bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR tersebut.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, menghimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokasi yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

“Nasabah diingatkan untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku bisa membantu pengurusan klaim dengan imbalan tertentu,” ungkapnya.

Nasabah juga diingatkan bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lain yang beroperasi.

Setelah simpanan nasabah BPR Jepara Artha dibayarkan oleh LPS, mereka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain yang terdekat. LPS menjamin bahwa simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia aman.

Dimas menambahkan bahwa agar simpanan dijamin oleh LPS, nasabah harus memenuhi syarat 3T: Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Comment