MEDIAWARTA, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi guna mempersiapkan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024.
Bertempat di Aula Kantor KPU Sulsel, rapat ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Ketua Bawaslu Sulsel, perwakilan Polda Sulsel, Satpol PP, Kesbangpol, serta Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon (paslon).
Rapat ini fokus pada langkah-langkah pembersihan APK, baik yang dipasang secara mandiri oleh tim paslon maupun yang difasilitasi oleh KPU, sesuai aturan yang ditetapkan.
Hasruddin Husain, Anggota KPU Sulsel sekaligus Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, menegaskan bahwa pembersihan APK harus diselesaikan sebelum hari pemungutan suara.
“Berdasarkan PKPU No. 13 Tahun 2024 dan KPT No. 1363 Tahun 2024, pembersihan APK wajib dilakukan maksimal tiga hari sebelum pemungutan suara. Masa kampanye yang berakhir hari ini, 23 November, menandai dimulainya proses pembersihan APK,” ujar Hasruddin, Sabtu (23/11/2024).
Hasruddin juga menyampaikan bahwa pembersihan akan dimulai malam ini, melibatkan tim dari masing-masing paslon dan KPU kabupaten/kota.
“APK seperti baliho, reklame, umbul-umbul, dan lainnya yang terpasang di berbagai lokasi akan segera diturunkan. Tim KPU di 24 kabupaten/kota juga akan bergerak serentak,” tambahnya.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya KPU untuk memastikan pelaksanaan tahapan Pilgub berjalan sesuai regulasi.
Dengan kerjasama berbagai pihak, KPU Sulsel berharap seluruh APK dapat dibersihkan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan PKPU dan KPT Juknis.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024 dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Pembersihan APK merupakan langkah penting dalam menjaga netralitas dan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara.
Comment