OJK Sulselbar Ingatkan Maraknya Penipuan Keuangan Digital

MEDIAWARTA, MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan digital yang terus berkembang. Tren pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan dilaporkan meningkat signifikan dari tahun ke tahun.

Peringatan ini disampaikan Analis Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Arum Sulitiyaningsih, pada kegiatan Media Gathering OJK Sulselbar 2025 di The Alana Hotel Malang, Minggu (23/11/2025).

Ia menegaskan bahwa pesatnya ekonomi digital dan kemudahan layanan transaksi tak hanya membawa manfaat, tetapi juga membuka celah bagi kejahatan keuangan tumbuh semakin masif.

“Modus keuangan ilegal kini semakin rapi, menyasar semua lapisan masyarakat, terutama generasi muda yang aktif bertransaksi digital,” ujar Arum.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI), OJK mencatat 22.355 aduan investasi ilegal dan 17.965 aduan pinjaman online ilegal sejak Januari hingga 20 November 2025. Kerugian akibat investasi ilegal bahkan mencapai Rp142,22 triliun sejak 2017 hingga kuartal III 2025. Sulsel menjadi salah satu provinsi dengan laporan tinggi, khususnya Kota Makassar yang melaporkan lebih dari 3.200 kasus.

Arum menjelaskan bahwa pekerja swasta dan masyarakat usia produktif 26–35 tahun merupakan kelompok yang paling rentan menjadi korban. Selain rendahnya literasi keuangan, tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat masih menjadi jebakan utama.

“Ada mindset ingin cepat kaya tanpa risiko. Celah ini digunakan pelaku penipuan untuk memanipulasi korban,” tegasnya.

OJK menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dan industri untuk memperkuat perlindungan konsumen, termasuk melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang telah beroperasi sejak 2024. Upaya penindakan terus berjalan, namun OJK menyebut bahwa pencegahan harus menjadi prioritas utama.

Masyarakat diminta selalu memverifikasi legalitas layanan dan produk keuangan melalui berbagai kanal resmi, termasuk Kontak OJK 157, serta situs sikapiuangmu.ojk.go.id dan sipasti.ojk.go.id.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun keamanan keuangan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban,” tutup Arum.

Comment