MEDIAWARTA, MAKASSAR – Puluhan jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar di Jalan RA Kartini, Makassar, Kamis, (25/4/2024).
Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel merupakan gabungan empat organisasi pers, yaitu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.
Aksi damai ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap sidang lanjutan gugatan terhadap dua jurnalis di PN Makassar.
Ketua KAJ Sulsel, Andi Muhammad Sardi, menjelaskan bahwa pers adalah lembaga yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan. Pers juga memiliki fungsi sebagai pengontrol kekuasaan yang harus independen dan tidak memihak.
Namun, di dunia nyata, pers sering kali menghadapi ancaman dan gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya, seperti sengketa pencemaran nama baik, kesalahan dan kekeliruan pemberitaan, serta pelanggaran kode etik jurnalistik.
“Sengketa-sengketa ini seharusnya diselesaikan di luar jalur pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, melalui negosiasi, mediasi, dan arbitrasi,” ujar Sardi.
Ia menekankan bahwa pemidanaan seorang jurnalis atas karya jurnalistiknya adalah preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.
Di Makassar, dua media daring, herald.id dan inikata.co.id, bersama dengan dua wartawan dan narasumbernya, digugat oleh lima mantan Staf Khusus (Stafsus) era Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dengan nominal gugatan mencapai Rp700 miliar.
Para penggugat, yang merupakan mantan Stafsus atau eks pejabat publik, mengajukan gugatan perdata ke PN Makassar dengan tuntutan ganti rugi materil yang berlebihan. Mereka juga tidak mengakui keberadaan Dewan Pers sebagai mediator yang diakui negara dalam kasus sengketa pers.
Dengan berlangsungnya kasus sengketa pers ini di PN Makassar, Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Organisasi profesi ini mengawal melalui non litigasi, terutama karena ada dua jurnalis yang ikut digugat. LBH Pers Makassar mendampingi perusahaan media yang digugat untuk membuktikan kebenaran karya jurnalistik di hadapan hakim pengadilan.
Aksi damai jurnalis di depan Pengadilan Negeri Makassar merupakan salah satu bentuk kampanye dari Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan, bersama LBH Pers Makassar, sebagai respons terhadap gugatan yang dilayangkan oleh mantan pejabat publik.
Tindakan ini dipandang sebagai upaya pembungkaman dan penyebaran teror terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Nilai materi gugatan perdata yang diajukan di PN Makassar juga dianggap berlebihan. Aksi damai ini juga bertujuan untuk mengingatkan para pejabat publik tentang akuntabilitas mereka kepada masyarakat, yang seharusnya dipantau melalui peran jurnalis.
Comment