WR II UIN Makassar Dorong Dosen dan Tendik ASN Tingkatkan Kompetensi Melalui Sosialisasi KMA 402 Tahun 2022

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengadakan sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) 402 Tahun 2022.

KMA tersebut membahas tentang pedoman pengembangan kompetensi bagi PNS Kemenag RI melalui jalur pendidikan.

Sosialisasi itu menghadirkan narasumber, Analis Kepegawaian Ahli Madya, Biro Kepegawaian Kemenag RI, Rahmatullah.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Senat, lantai IV Gedung Rektorat Kampus II UIN Alauddin Makassar, Selasa (23/5/2023).

Acara ini dibuka langsung, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) UIN Alauddin Makassar, Prof Dr Wahyuddin Naro M Hum.

Dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan, karena UIN Alauddin Makassar memiliki banyak ahli tafsir.

“KMA 402 ini aturan baru mengantikan PMA 175 tahun 2010, sehingga kita berharap hadirnya dari Tim Kemenag ini tidak ada lagi persoalan karena disini banyak ahli tafsir satu kalimat bisa diartikan 2 sampai 10, memberikan sosialisasi karena ini adalah merupakan tanggung jawab,” katanya.

Prof Wahyuddin Naro menegaskan, KMA baru ini guna peningkatan mutu kelembagaan dan mutu akademik.

“402 menjelaskan bagi ASN yang ingin melanjutkan pendidikan tidak hanya tenaga dosen untuk pengembangan SDM akan tetapi tenaga administratif,” paparnya.

Menurut Dia, sebelumnya ada diskriminasi seakan akan yang bisa melanjutkan studi lanjut hanya Dosen.

“Perlu saya informasikan ada fenomena baru di UIN Alauddin Makassar, dimana setelah membuka keran bagi pegawai ikut S2 maupun S3, setelah selesai ramai ramai beralih usulan dosen, ini problem,” jelasnya.

Namun bukan menjadi masalah, karena menurut Prof Wahyuddin Naro, jika Tendik dan Dosen melanjutkan studi maka dampaknya akan mengembangkan organisasi kedepannya.

“Kompetensi tertentu yang dimilili oleh seorang ASN tentu juga akan sangat mempengaruhi dalam pelaksanaan tugasnya dan pengembangan organisasi kedepannya,” imbunya.

Prof Wahyuddin Naro meminta setiap ASN melanjutkan studi harus mampu memberikan kontribusi baik kepada lembaga atau perguruan tinggi dimana dia mengabdi.

Senada itu, Rahmatullah dalam paparannya menjelaskan, bahwa pengembangan kompetensi merupakan hak bagi semua PNS dalam rangka pemenuhan kebutuhan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karir.

Untuk itu, guna memenuhinya kebutuhan tersebut, maka perlu dilakukan tranformasi sumber daya manusia aparatur sipil negara melalui jalur pendidikan. “Diantaranya yaitu melalui pemberian tugas belajar,” katanya.

Dijelaskan juga, yang dimaksud tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal. Adapun sumber dananya bisa dari APBN, Non APBN maupun mandiri.

Mengakhiri paparannya, Dia menjelaskan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh PNS penerima tugas belajar diantaranya yaitu PNS wajib menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar sebelum melaksanakan tugas belajar.

Termasuk di dalamnya membuat perencaan, melaporkan persemester. PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar juga wajib melapor kepada PPK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya masa tugas belajar.

Comment