Kepala Bapenda Makassar Tegaskan Banyak Baliho Caleg Melanggar

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Pemasangan baliho caleg hingga capres di berbagai lokasi Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi sorotan dan mendapat perhatian dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar. Kepala Bapenda, Firman Hamid Pagarra, menegaskan bahwa banyak baliho caleg dan cawapres yang melanggar aturan terutama di jalanan dan pohon.

Menyikapi hal ini, Firman Pagarra menyatakan, “Dasar-dasar peraturan, termasuk peraturan wali kota tentang penggunaan ruang terbuka hijau dan reklame, menunjukkan bahwa beberapa aturan terkait pemasangan baliho di jalan protokol dan pohon tidak boleh dilanggar.”

Firman mengungkapkan niat Bapenda untuk memberikan imbauan terlebih dahulu terkait pemasangan baliho tersebut. Pemkot Makassar memberikan tenggat waktu kepada partai politik (parpol) hingga akhir Oktober 2023 untuk mematuhi aturan terkait pemasangan baliho.

“Kami akan mencoba menertibkan, tetapi kami memberikan imbauan terlebih dahulu dan memberi waktu kepada semua pihak,” ujar Firman.

Mantan Kabag Humas Pemkot tersebut menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mengadopsi pendekatan komunikatif. Namun, Pemkot Makassar akan mengambil tindakan penertiban jika baliho masih terpasang setelah batas waktu yang telah ditentukan.

Firman menekankan, “Semua yang dilarang dalam aturan akan kami tindaklanjuti. Namun, kami ingin memberikan imbauan dengan baik kepada seluruh partai politik.”

Sebelumnya, laporan mencatat bahwa Kota Makassar telah dipenuhi baliho dan alat peraga kampanye caleg hingga capres di berbagai lokasi. Namun, sayangnya, beberapa caleg menggunakan cara yang melanggar aturan, seperti memasang baliho dengan cara dipaku di pohon.

Beberapa caleg telah memasang alat peraga kampanye di sejumlah titik, termasuk Jalan Yusuf Dg Ngawing, Kecamatan Rappocini, Kecamatan Tamalanrea, dan Biringkanaya Makassar. Meskipun sebagian besar menggunakan baliho dan spanduk, beberapa caleg terlihat memasang alat peraga kampanye dengan cara dipaku langsung di pohon.

Terkait hal ini, Firman Pagarra menekankan kembali komitmen Bapenda Makassar untuk memastikan penegakan aturan terkait pemasangan baliho dan alat peraga kampanye.

Comment