MEDIAWARTA, MAKASSAR – Kantor Wilayah DJP Sulselbartra Sita Aset Milik Tersangka Kasus Pidana Perpajakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) telah melakukan penyitaan aset milik tersangka berinisial HW dalam kasus pidana di bidang perpajakan.
Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik PNS Kanwil DJP Sulselbartra yang didampingi oleh Tim Seksi Korwas PPNS Polda Sultra di Kelurahan Lamokato, Kabupaten Kolaka pada Selasa, (23/5/2023).
Tindakan penyitaan ini dilakukan untuk mengamankan aset milik tersangka HW sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara yang disebabkan oleh perbuatan tersangka dan untuk mencegah penghilangan atau pemindahtanganan aset tersebut.
Penyitaan yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 89/PenPid.B-SITA/2023/PN Kka tanggal 15 Mei 2023. Jenis aset milik tersangka yang berhasil disita adalah satu bidang tanah seluas 412 m2 yang terletak di Kelurahan Lamokato, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Tersangka HW diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sejak setidaknya Januari 2018 hingga Desember 2019, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Modus operandi yang digunakan adalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar minimal Rp4,3 miliar dari sektor pajak.
Sebelum dilakukan penyidikan dan penyitaan, tersangka HW telah diberikan upaya administratif berupa imbauan dan pemeriksaan pajak. Meskipun sedang dalam proses penyidikan, DJP memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian proses penyidikan dengan membayar kerugian pada pendapatan negara sesuai Pasal 39 beserta sanksi administratif sesuai ketentuan Pasal 44B ayat (2) huruf b UU KUP.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra, menegaskan bahwa tindakan penyitaan aset milik tersangka ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain.
Comment