Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Siap Gelar ICoIFL dan ICoCIL 2026, Bahas Ecotheology dan Transformasi Hukum Keluarga

MEDIAWARTA,MAKASSAR,-Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar akan menyelenggarakan kegiatan internasional bertajuk The 6th International Conference on Islamic Family Law (ICoIFL) of PDHKI and The 2nd International Conference of Law and Contemporary Islamic Law (ICoCIL) 2026.

Kegiatan bergengsi ini akan dilaksanakan pada Rabu–Jumat, 22–24 Juli 2026, bertempat di Aryaduta Hotel Makassar, dengan mengusung tema besar “Ecotheology and Family Law Transformation”.

Konferensi internasional ini menjadi bagian dari komitmen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar dalam memperkuat tradisi akademik, memperluas jejaring keilmuan internasional, serta menghadirkan ruang diskusi ilmiah mengenai perkembangan hukum keluarga Islam, hukum Islam kontemporer, dan isu-isu global yang berkaitan dengan ekologi, teknologi, keadilan sosial, serta pembangunan berkelanjutan.

Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. H. Hamdan Juhannis, M.A., Ph.D., dijadwalkan memberikan sambutan pembuka. Sementara itu, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, M.A., Menteri Agama Republik Indonesia, akan hadir sebagai keynote speaker.

Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber nasional dan internasional, antara lain Prof. Dr. Jasser Auda dari Maqasid Institute Canada, Prof. Dato’ Dr. Nik Salida Suhaila Nik Saleh dari Universiti Sains Islam Malaysia, Prof. Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A. selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Sudirman, M.A. dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, serta Prof. Madya Dr. Ibnor Azli Ibrahim dari Universiti Sultan Sharif Ali Brunei Darussalam.

Selain itu, konferensi ini juga akan dihadiri oleh Ketua PDHKI, Prof. Dr. Ilyas Muhsin, S.H.I., M.Si., C.M., dan Ketua APHKI, Hj. Erik Sabti Rahmawati, M.A., M.Ag. Moderator kegiatan adalah Dr. H. Abd. Wahid Haddade, Lc., M.H.I., Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., menyampaikan bahwa konferensi ini merupakan forum strategis untuk merespons perkembangan hukum keluarga Islam di tengah perubahan zaman.

“Tema ecotheology dan transformasi hukum keluarga sangat relevan dengan tantangan global saat ini. Hukum keluarga Islam tidak dapat dilepaskan dari isu lingkungan, keadilan, teknologi, hak asasi manusia, dan pembangunan berkelanjutan. Karena itu, konferensi ini diharapkan menjadi ruang lahirnya gagasan baru yang kontributif bagi pengembangan ilmu hukum Islam,” ungkapnya.

Panitia juga membuka kesempatan call for paper bagi akademisi, peneliti, praktisi, mahasiswa, dan pemerhati hukum Islam. Adapun topik yang dapat dikirimkan meliputi Islamic Family Law and Cyber Crimes, Islamic Family Law and Gender Equality, Islamic Family Law and Human Rights, Islamic Family Law, Minorities and Vulnerable Groups, Islamic Family Law and Ecology, Islamic Family Law and E-Courts, Islamic Family Law and Artificial Intelligence, Islamic Family Law and Digital Economy, Islamic Family Law and Human Trafficking, Islamic Family Law and Poverty, Islamic Family Law and Family Resilience, Islamic Family Law and Sustainable Development, serta Islamic Family Law and Dialogue between Civilizations.

Pendaftaran dibuka pada 25 Mei–19 Juni 2026. Batas pengiriman abstrak juga berlangsung pada 25 Mei–19 Juni 2026, sementara pengumuman penerimaan abstrak dijadwalkan pada 3 Juli 2026. Adapun batas akhir pengiriman makalah lengkap adalah 17 Juli 2026.

Artikel terpilih dari kegiatan ini berpeluang diterbitkan pada sejumlah jurnal terindeks Scopus yang menjadi mitra publikasi PDHKI. Hal ini menjadi peluang penting bagi peserta untuk meningkatkan rekognisi akademik dan memperluas kontribusi ilmiah di tingkat internasional.

Melalui penyelenggaraan ICoIFL dan ICoCIL 2026, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar berharap dapat memperkuat posisinya sebagai fakultas yang unggul, bereputasi internasional, dan aktif berkontribusi dalam pengembangan hukum keluarga Islam serta hukum Islam kontemporer.

 

 

Comment