MEDIAWARTA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggalakkan peningkatan tata kelola Industri Jasa Keuangan dengan memperkuat peran profesi penunjang, seperti profesi akuntan publik, melalui implementasi three lines model. Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menyampaikan hal ini dalam Forum of Firms (FoF) Meetings di Singapura.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari International Federation of Accountants (IFAC) Asia Pasific Sustainability Exchange dan dihadiri oleh Senior Partner Global dan Regional dari Kantor Akuntan Publik anggota FoF, serta regulator dan penyusun standar akuntansi di wilayah Asia Pasifik.
Sophia mengungkapkan bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP) yang menekankan kewajiban KAP asing untuk melakukan quality control dan training terhadap KAP lokal yang terafiliasi.
Langkah-langkah ini sejalan dengan harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik.
Sophia juga menjelaskan upaya penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan – Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), terutama terkait pertukaran data untuk mendukung perizinan, pendaftaran, dan pengawasan terhadap AP dan KAP, serta diskusi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Financial Report Single Window.
Forum of Firms (FoF) merupakan asosiasi jaringan kantor akuntan internasional yang bertujuan mempromosikan standar kualitas yang konsisten dan tinggi pelaporan keuangan dan praktik audit di seluruh dunia, dengan keanggotaan 35 kantor akuntan publik di seluruh dunia.
Comment