KPPU Mendorong Proteksi Produk Lokal Menghadapi Maraknya Produk Impor

MEDIAWARTA, JAKARTA – Pertumbuhan pesat platform e-commerce telah memicu lonjakan produk impor di Indonesia, menimbulkan tantangan serius bagi pelaku usaha dalam negeri dan UMKM. Untuk mengatasi kompleksitas persaingan yang merugikan industri dalam negeri dan konsumen, KPPU menggelar diskusi kelompok terpumpun (FGD) dengan tema “Maraknya Produk Impor di Indonesia: Kesiapan dan Upaya Pengendaliannya,” Rabu (29/5/2024).

KPPU mengumpulkan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan asosiasi industri.

Maraknya produk impor di Indonesia terlihat dari berbagai sektor, dari elektronik hingga makanan dan minuman. Data Dirjen Bea dan Cukai menunjukkan peningkatan impor dari negara-negara seperti Tiongkok, Hong Kong, dan Jepang. Fenomena ini mengancam keberlangsungan pelaku usaha domestik.

KPPU menyoroti perlunya langkah-langkah konkret untuk mengatasi banjirnya produk impor dengan harga murah. Meskipun ada berbagai instrumen proteksi seperti Bea Masuk dan Standar Mutu Nasional, tetapi belum cukup efektif dalam mengendalikan masuknya produk impor dengan harga murah.

Diskusi FGD juga mengemukakan berbagai masalah terkait impor, termasuk penegakan hukum terhadap impor ilegal dan dukungan akses pasar bagi produk lokal. KPPU berkomitmen untuk bersinergi dengan semua pihak terkait guna melindungi industri dalam negeri dan UMKM dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang efektif, Indonesia dapat mengoptimalkan manfaat perdagangan internasional sambil tetap melindungi dan mendukung pelaku usaha serta UMKM sebagai pilar utama perekonomian nasional.

Comment