MEDIAWARTA,-Industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) terus menunjukkan kinerja yang solid dan resilien di tengah persaingan industri perbankan nasional yang semakin ketat. Hingga Maret 2026, total aset industri BPD tercatat mencapai Rp1.036,51 triliun atau tumbuh 3,20 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pertumbuhan tersebut turut ditopang kondisi permodalan yang kuat dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 26,19 persen. Sementara itu, penyaluran kredit BPD juga mengalami peningkatan dari Rp562,85 triliun pada Desember 2022 menjadi Rp656,87 triliun pada Maret 2026 atau tumbuh 1,59 persen yoy.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae, mengatakan pertumbuhan industri BPD tetap didukung oleh penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tumbuh 4,74 persen yoy menjadi Rp782,04 triliun
“Kinerja industri BPD tetap terjaga dengan kualitas pembiayaan yang baik, tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) Gross dan NPL Nett yang masing-masing berada pada level 3,26 persen dan 1,27 persen,” ujar Dian
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan ekspansi bisnis yang tetap berjalan di tengah dinamika ekonomi dengan pendekatan yang lebih prudent. Industri BPD juga dinilai terus memperkuat pengelolaan risiko melalui penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, peningkatan monitoring pascapenyaluran, serta pembentukan cadangan yang memadai agar kualitas aset tetap terjaga.
Otoritas Jasa Keuangan juga terus mendorong penguatan industri BPD melalui implementasi Roadmap Penguatan BPD 2024–2027. Roadmap tersebut difokuskan pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan keunggulan BPD, akselerasi transformasi digital, penguatan peran BPD dalam ekonomi daerah dan nasional, serta penguatan aspek perizinan, pengaturan, dan pengawasan.
Dian menegaskan, roadmap tersebut diharapkan mampu mendorong BPD tumbuh secara prudent dan semakin berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
“OJK akan senantiasa melaksanakan upaya untuk memajukan industri BPD, di antaranya melalui pelaksanaan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah 2024–2027 sebagai panduan bagi BPD untuk merealisasikan visi yang resilien, kontributif, dan kompetitif,” katanya.
Sejak diterbitkan pada 2024, roadmap tersebut disebut telah memberikan dampak positif terhadap penguatan daya saing BPD, salah satunya melalui implementasi kebijakan konsolidasi dan pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM). Kebijakan itu berhasil menurunkan jumlah BPD dengan modal inti di bawah Rp3 triliun dari 18 bank pada 2019 menjadi 10 bank pada akhir 2024, yang seluruhnya telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).
Selain itu, industri BPD juga terus memperkuat dukungan terhadap pembiayaan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam tiga tahun terakhir, porsi kredit UMKM di BPD berada di kisaran 16 hingga 18 persen dari total kredit,dengan kualitas kredit yang relatif stabil dan terjaga.
Ke depan, Otoritas Jasa Keuangan berharap BPD mampu mengambil peran strategis dalam mendorong sumber pertumbuhan ekonomi baru di daerah, termasuk pengembangan ekonomi hijau, hilirisasi produk unggulan daerah, pariwisata berkelanjutan, hingga digitalisasi ekosistem pedesaan.

Comment