MEDIAWARTA,-Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dengan bangga mengumumkan penyelenggaraan Indonesia Insolvency Conference 2026, sebuah konferensi internasional yang mempertemukan para praktisi restrukturisasi dan kepailitan, hakim, pembuat kebijakan, regulator, akademisi, lembaga keuangan, serta pelaku usaha dari berbagai negara di kawasan Asia Pasifik.
Konferensi yang akan diselenggarakan pada 16–17 Juli 2026 di The Meru Bali ini mengangkat tema:
“Embracing the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency as a Roadmap for the Future of Restructuring & Insolvency Practice.”
Seiring dengan meningkatnya perdagangan, investasi, dan aktivitas bisnis lintas negara, perkara restrukturisasi dan kepailitan semakin sering melibatkan aset, kreditur, debitur, dan pemangku kepentingan yang berada di berbagai yurisdiksi. Kondisi tersebut menuntut adanya sistem hukum yang mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat kerja sama antarnegara, melindungi hak-hak para kreditur, serta mendukung efektivitas penyelesaian perkara kepailitan lintas batas.
Dalam konteks tersebut, Indonesia saat ini tengah mengeksplorasi adopsi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency sebagai bagian dari pembaruan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Indonesia Insolvency Conference 2026 diharapkan menjadi forum strategis untuk bertukar pengalaman internasional, mendiskusikan praktik terbaik (best practices), serta memberikan masukan konstruktif terhadap pengembangan rezim kepailitan Indonesia yang lebih modern dan selaras dengan standar internasional.
Konferensi ini akan menghadirkan pembicara terkemuka dari dalam dan luar negeri, yang terdiri atas pejabat pemerintah, hakim, regulator, praktisi restrukturisasi dan kepailitan, akademisi, lembaga keuangan, serta para ahli yang berasal dari organisasi-organisasi anggota Regional Restructuring & Insolvency Organisations Forum (RRIOF).
Berbagai isu strategis akan dibahas dalam konferensi ini, antara lain:
Urgensi adopsi UNCITRAL Model Law di Indonesia;
Kerja sama antarperadilan dalam perkara kepailitan lintas batas;
Asset tracing dan asset recovery dalam perkara lintas negara;
Peran sektor perbankan dan lembaga keuangan dalam restrukturisasi internasional;
Penegakan hukum pidana dalam perkara yang berkaitan dengan kepailitan;
Praktik terbaik restrukturisasi dan kepailitan dari berbagai negara.
Lebih dari sekadar forum akademik dan profesional, Indonesia Insolvency Conference U Robert, let’s go.\nUp hey and hooray

Comment