Bea Cukai Makassar Musnahkan 28,5 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp46 Miliar

Bea Cukai Makassar memusnahkan barang hasil penindakan sepanjang Januari 2025 hingga Juli 2026 dengan perkiraan nilai mencapai Rp46,05 miliar, Selasa (15/9/2026). Masyudi Firmansyah/Mediawarta

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Bea Cukai Makassar memusnahkan barang hasil penindakan sepanjang Januari 2025 hingga Juli 2026 dengan perkiraan nilai mencapai Rp46,05 miliar.

Barang tersebut terdiri atas puluhan juta batang rokok ilegal, minuman beralkohol, kosmetik, obat-obatan, mainan, hingga telepon seluler.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, mengatakan sepanjang periode tersebut pihaknya melakukan 123 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Dari seluruh penindakan itu, terdapat 28.513.260 batang rokok ilegal, 635 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.168 barang bawaan penumpang, serta 35 unit handphone.

“Ini merupakan pemusnahan terhadap barang-barang hasil penindakan kami, Bea Cukai Makassar, dari periode Januari 2025 sampai dengan Juli 2026,” ujar Krisna saat ditemui dalam kegiatan pemusnahan, Selasa (15/9/2026).

Menurut Krisna, pemusnahan baru dapat dilakukan setelah barang hasil penindakan ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara. Proses tersebut menjadi tahapan akhir setelah rangkaian penindakan dan penyelesaian administrasi maupun hukum.

Dari total barang yang dimusnahkan, rokok ilegal menjadi komoditas dengan jumlah paling besar. Krisna menyebut sebagian besar rokok yang ditindak merupakan rokok tanpa pita cukai atau yang disebut sebagai rokok polos. Namun, Bea Cukai juga menemukan penggunaan pita cukai palsu dalam sejumlah kasus.

“Paling banyak tanpa pita cukai. Ada juga yang pakai pita palsu, tapi lebih banyak yang polos,” katanya.

Krisna menegaskan peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan Bea Cukai, tetapi menjadi persoalan yang membutuhkan keterlibatan berbagai unsur di Sulawesi Selatan. Karena itu, penindakan dilakukan melalui koordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, termasuk Satpol PP di sejumlah daerah.

Berdasarkan hasil penindakan tersebut, perkiraan nilai seluruh barang mencapai Rp46.055.236.100 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp30.044.794.361. Selain itu, terdapat enam kasus yang diselesaikan melalui denda administrasi sebesar tiga kali nilai cukai dengan total denda mencapai Rp307.637.000.

Untuk rokok ilegal, Krisna menyebut pengirimannya sebagian besar berasal dari Surabaya. Sementara barang bawaan penumpang yang ditindak di Bandara Sultan Hasanuddin umumnya dibawa melalui penerbangan dari Malaysia.

“Kalau yang di bandara, penerbangan kebanyakan dari Malaysia. Kalau yang rokok ilegal, kebanyakan pengiriman dari Surabaya,” ujarnya.

Selain rokok dan minuman beralkohol, Bea Cukai Makassar juga memusnahkan barang bawaan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan. Untuk handphone, penindakan dilakukan terhadap penumpang yang membawa perangkat dari luar negeri namun memilih tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanannya.

Krisna mengatakan barang yang ditindak tidak seluruhnya merupakan iPhone asli. Sebagian di antaranya merupakan perangkat yang memiliki bentuk menyerupai produk tersebut. Mayoritas pembawanya, kata dia, merupakan warga negara Indonesia (WNI).

“Ketika mereka memilih untuk tidak membayar, barangnya disita oleh Bea Cukai Makassar,” katanya.

Sementara itu, untuk kasus penggunaan pita cukai palsu, Bea Cukai Makassar telah menangani perkara hingga proses persidangan. Krisna menyebut terdapat satu tersangka yang perkaranya masih berproses di pengadilan sehingga barang terkait belum dapat dimusnahkan.

“Barangnya belum bisa dimusnahkan karena masih persidangan,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan secara seremonial di Lapangan KPPBC TMP B Makassar.

Pemusnahan utama dilaksanakan di PT Mitra Hijau Asia Barru, Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, dengan menggunakan mesin incinerator atau tungku pembakaran. Sisa hasil pemusnahan selanjutnya ditangani sesuai ketentuan pengelolaan limbah.

Krisna mengatakan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi dan masyarakat. Menurutnya, sinergi tersebut diperlukan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dan pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.

Ia juga mengimbau masyarakat ikut melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai kepada kantor Bea Cukai terdekat.

Comment