OJK Terbitkan POJK 17/2026 Atur Rencana Bisnis Bank Umum

MEDIAWARTA,-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 September 2026 menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2026 yang menggantikan POJK 5/POJK.03/2016, menetapkan rencana bisnis bank harus realistis, berbasis risiko, dan menambah sanksi administratif bagi direksi, dewan komisaris, serta dewan pengawas syariah.

Poin Penting

POJK 17/2026 resmi diterbitkan 30 September 2026, menggantikan POJK 5/POJK.03/2016.

Bank wajib menyusun rencana bisnis realistis, berbasis risiko, dengan minimal 13 komponen wajib.

Sanksi administratif mencakup teguran tertulis, larangan produk baru, pembekuan usaha, hingga denda harian hingga Rp100 juta.

Penyampaian rencana bisnis baru pertama kali diwajibkan untuk tahun 2028; laporan realisasi triwulanan mulai I/2028, laporan pengawasan semester I/2028.

Perubahan rencana bisnis harus dilaporkan paling lambat 30 Juni, dengan denda Rp1 juta per hari kerja (maksimal Rp30 juta).

OJK menggantikan regulasi lama karena kebutuhan menyesuaikan kerangka kerja perbankan dengan transformasi digital, inovasi produk, dan dinamika ekonomi yang semakin kompleks. Kompas melaporkan bahwa Sekar Putih Djarot menekankan pentingnya perencanaan bisnis yang adaptif terhadap perkembangan industri dan digitalisasi. Bisnis Indonesia menambahkan bahwa regulasi baru dirancang untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis, menjadikannya instrumen strategis bukan sekadar kepatuhan administratif, sehingga dapat mendukung sistem perbankan yang sehat, stabil, dan berdaya saing.

Apa Saja Perubahan Utama dalam POJK 17/2026 Dibandingkan Regulasi Sebelumnya?

Perubahan utama mencakup kewajiban menyusun rencana bisnis secara realistis, berbasis risiko, serta memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan manajemen risiko. Kontan mencatat bahwa dokumen harus memuat setidaknya 13 komponen, mulai dari ringkasan eksekutif, strategi manajemen, proyeksi keuangan, hingga rencana pendanaan dan pengembangan jaringan kantor. Selain itu, peran masing-masing organ bank diperjelas: direksi menyiapkan dan mengomunikasikan rencana, dewan komisaris mengawasi pelaksanaannya, dan dewan pengawas syariah memberikan opini bagi bank syariah. Bisnis Indonesia menegaskan bahwa laporan realisasi triwulanan dan laporan pengawasan semesteran kini menjadi wajib, dengan tenggat waktu yang diatur secara ketat melalui sistem pelaporan OJK.

Bagaimana Sanksi Administratif Baru Memengaruhi Tanggung Jawab Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah?

Sanksi administratif kini meluas dari sekadar teguran tertulis menjadi larangan menerbitkan produk baru, pembekuan kegiatan usaha, hingga penurunan tingkat kesehatan bank. Bisnis Indonesia melaporkan bahwa selain sanksi terhadap institusi, anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas syariah dapat dikenai larangan menjadi pihak utama lembaga jasa keuangan serta denda harian hingga Rp100 juta jika tidak mematuhi perbaikan dalam 14 hari. Kontan menekankan bahwa sanksi ini menegaskan rencana bisnis sebagai bagian integral dari pengurusan dan pengawasan bank, bukan sekadar kewajiban pelaporan, sehingga meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan.

Kapan dan Bagaimana Bank Harus Menyampaikan Rencana Bisnis serta Laporan Realisasi Sesuai POJK 17/2026?

Bank diwajibkan menyerahkan rencana bisnis paling lambat 30 November sebelum tahun rencana dimulai, dengan perubahan atau penyesuaian yang harus dilaporkan paling lambat 30 Juni tahun berjalan. Bisnis Indonesia menjelaskan bahwa laporan realisasi triwulanan harus diajukan satu bulan setelah triwulan berakhir, sementara laporan pengawasan semester harus diserahkan dua bulan setelah semester selesai. Kegagalan memenuhi batas waktu dapat dikenai denda harian Rp1 juta (maksimal Rp30 juta) atau denda per kesalahan pengisian hingga Rp100 ribu, dan sanksi lanjutan jika tidak ada perbaikan dalam 14 hari. Dengan implementasi bertahap, ketentuan baru pertama kali berlaku untuk rencana bisnis tahun 2028, menandai transisi penuh dari regulasi lama ke POJK 17/2026.

Comment