Kabar Baik! Laporan Kinerja Dosen UIN Alauddin Dibayar Setiap Bulan

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Laporan Kinerja Dosen (LKD) UIN Alauddin Makassar yang semula dibayar setiap akhir semester (6 bulan), kini sudah dibayar perbulan.

Hal itu disampaikan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) UIN Alauddin, Prof Dr. H. Wahyudin Naro, M Hum.

“Pembayaran LKD yang awalnya dibayarkan akhir setiap semester, dirubah menjadi skema pembayaran bulanan,” ujar Prof Wahyuddin Naro, Rabu (15/6/2022).

Menurut Dia, perubahan skema itu sebagai upaya peningkatan tata kelola keuangan dalam layanan akademik.

Dengan formula, lanjut Guru Besar Pendidikan Islam itu, P2 Dosen tanpa tugas tambahan dibayarkan perbulan (mulai bulan Maret 2022 ).

“Dengan rincian capaian LKD pada semester sebelumnya disetujui 80%, absensi 100% perbulan, IKD (Indeks Keprilakuan Dosen) pada semester sebelumnya disetujui 80%,” jelasnya.

Dia menambahkan, perhitungan batasan poin sesuai dengan grading ditentukan diakhir semester (Agustus 2022) dan dinyatakan Lulus BKD 16 SKS.

“Jika terdapat kekurangan dari pembayaran maka akan disesuaikan atau ditambahkan sesuai dengan capaian serta batasan poin yang sudah diakumulasi,” bebernya.

“Sebaliknya, jika pembayaran lebih akan diperhitungkan pada kinerja periode atau semester selanjutnya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, pembayaran LKD perbulan itu tidak serta merta diterapkan. Menurutnya, ada pertimbangan, seperti memastikan E-Office berjalan baik.

“Tentunya untuk memastikan dimasing-masing prodi/fakultas/unit/lembaga dapat menginput kinerja akademik dosen secara real time tanpa harus menunggu satu periode penilaian,” bebernya lagi.

Selanjutnya, kata Prof. Dr. H. Wahyudin Naro, M. Hum., dalam proses pembelajaran Prodi atau Fakultas dalam hal ini monev pembelajaran dapat dimonitor per minggu atau per pertemuan dosen.

“Dosen pada akhir periode tidak disibukkan lagi dengan administrasi dalam hal ini menginput kinerja yang telah dilaksanakan 6 bulan sebelumnya,” ucapnya.

Selain itu, tentunya Dosen lebih fokus pada Tri Darma Perguruan Tinggi yang akan dilakukan persemester.

“Dosen lebih mudah menginput kinerja yang sesuai dengan rubrik LKD yang tidak ada Prodi/Fakultas/Unit/Lembaga atau kinerja diluar kampus seperti menulis pada Jurnal,” paparnya.

Terakhir, Prof Wahyudin Naro menyampaikan, tim evaluasi remunerasi juga tidak perlu membutuhkan waktu yang lama untuk memvalidasi kinerja dosen yang sesuai dengan rubrik pada periode evaluasi.

Comment