MEDIAWARTA, MAKASSAR – Bertempat di kantor Ghaha IDI Jalan Topaz, Makassar, sebanyak lima organisasi profesi medis menyatakan bersama untuk menolak penghapusan Undang-Undang Profesi dianggap merugikan dan tidak ada urgensinya, yang ada didalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, Rabu, (23/11/2022).
Dalam pernyataan sikap tersebut, hadir Ketua IDI Wilayah Sulselbar, Dr. dr. Siswanto Wahab, SpDV(K). ,FINSDV., FAADV Ketua PDGI Wilayah Sulselbar, Dr. drg. Asdar Gani, MKes, Ketua DPW PPNI Sulsel, Abdul Rahmat, SKep., NS., MKes, Ketua PD.IBI Sulsel Suriani B, SKM, M.SC Ketua PD. IAI Sulsel, Prof. Dr. Apt. Gemini Alam, MSi.
Kelima organisasi kesehatan itu telah diakui dan menjalankan fungsi serta peran berdasarkan Amanah di UU untuk mendukung perbaikan sistem ketahanan Nasional dan akan selalu siap membantu negara untuk menyusun sistem kesehatan nasional yang kompleks yang komperhensif dengan tidak menghapus UU profesi yang ada dalam RUU kesehatan Omnibus Law.
Selain itu, juga demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, organisasi tersebut sepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law, tidak menghapus UU yang mengatur profesi kesehatan yang sudah ada.
Mereka juga sepakat, bahwa kebijakan kesehatan harusnya mengedepankan jaminan hak kesehatan pada masyarakat. Untuk itu, dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien tetap dijaga.
“Selain itu, juga mendorong penguatan UU profesi kesehatan lainnya. Serta mendesak pemerintah maupun DPR untuk lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan, hasil pernyataan sikap ini akan di sampaikan ke Gubernur Sulsel, Ketua DPRD Sulsel dan DPR RI”.
Ketua IDI Wilayah Sulselbar, Dr. dr.Siswanto Wahab, SpDV(K)., FINSDV., FAADV mengatakan, “Situasi pandemi Covid-19 telah memberikan pelajaran dan peringatan kepada semua pihak. Bahwa permasalahan kesehatan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah, harus ada kolaborasi dan sinergitas berbagai pihak termasuk pemangku kesehatan,” ucapnya.
Comment