MEDIAWARTA, SEMARANG – Dosen Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Alauddin Makassar, Dr Jamaluddin Majid SE M Si yang juga Asesor Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi (LAMEMBA) menjadi pemateri pada Webinar Nasional bertajuk” Melek Pajak dengan Sarana Digitalisasi Bagi UMKM di Indonesia” yang digelar oleh Universitas STEKOM Semarang pada Selasa, 04 Juni 2024.
Kegiatan yang diikuti oleh Dosen, UMKM dan konsultan Pajak ini dibuka oleh Ketua Program Studi (Prodi) Akuntansi STEKOM Semarang, Dr Iwan Koerniawan SE M Th M Si.
Seminar ini dilaksanakan secara Daring yang diikuti ratusan mahasiswa dari kerjasama berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia, diantaranya dari Bandung, Jakarta, Makassar, Surabaya dan Padang.
Dalam Seminar tersebut, Dr Jamaluddin Majid menyampaikan pokok-pokok pikiran mengenai “Digitalisasi : UMKM Tumbuh, Pajak Meningkat menuju Indonesia Maju” yang membahas pentingnya pemahaman bagi pelaku Usaha terkait Kebijakan pemerintah memberikan insensif pajak bagi UMKM berdasarkan UU No.7 tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan dan PP No. 55 Tahun 2022 Tentang penyesuaian besaran pajak penghasilan terutang bagi WP UMKM dengan peredaran bruto s.d 4.8 M setahun adalah 0,5 x peredaran bruto.
Ia menjelaskan bahwa di era sekarang proses bisnis dan pelayanan perpajakan digital antara lain menggunakan e-Filing, e-billing, e-form, e-Bupot dan e-Objection.
Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan para wajib pajak dalam membuat bukti pemotongan SPT masa, melakukan pelaporan pajak dan pembayaan pajak serta layanan wajib pajak untuk melakukan pengaduan bila terjadi ketidaksesuaian pembayaran.
Ia juga mengatakan bahwa dengan digitalisasi UMKM dan perpajakan wajib pajak perlu meningkatkan kesadaran pajak sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak guna tercapainya penerimaan negara; Automatisasi proses digitalisasi UMKM sehingga potensi penerimaan negara setiap tahun meningkat baik melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi perpajakan.
Kepatuhan wajib pajak yang baik merupakan modal utama dalam menjaga keberlangsungan dan reputasi bisnis UMKM dalam era informasi dan teknologi. Dengan mematuhi aturan perpajakan, UMKM dapat menghindari sanksi perpajakan yang merugikan dan membangun kepercayaan dengan pemerintah dan pelanggan.
Saat ini ada kurang lebih 66,2 juta pelaku UMKM menjadi potensi realisasi penerimaan pajak, diharapkan mengalami pertumbuhan setiap tahun sehingga mampu untuk membiayai belanja Negara agar Indonesia lebih maju dan masyarakat menikmati secara adil.
Dalam pemaparannya, Jamaluddin menyampaikan para pelaku UMKM untuk melek pajak dan kreatif dalam menghadapi tantangan di era digital.
UMKM harus menggunakan basis data sebagai alat analisis untuk memahami perilaku pelanggan, tren pasar, dan kinerja bisnis mereka. Informasi ini dapat digunakan untuk menyesuaikan strategi dan meningkatkan efektivitas kampanye pemasaran.
“UMKM harus menggunakan basis data sebagai alat analisis untuk memahami perilaku pelanggan, tren pasar, dan kinerja bisnis mereka. Informasi ini dapat digunakan untuk menyesuaikan strategi dan meningkatkan efektivitas kampanye pemasaran,” imbuhnya.
Di akhir pemaparannya Jamaluddin Majid yang juga pelaku bisnis, mengajak kepada seluruh wajib pajak untuk taat pajak demi melanjutkan pembangunan bangsa, kemudian pemerintah (DJP) juga wajib memberikan education terkait ketentuan perpajakan baik melalui informasi, media maupun terjun ke masyarakat sebab dengan begitu ada ikatan emosional bagi wajib pajak dengan fiskus.
Comment