MEDIAWARTA,MAKASSAR,-Bank Indonesia (BI) mengungkap cara untuk mengidentifikasi keaslian uang Rupiah.
Seperti dengan menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang). Metode 3D tersebut dapat digunakan untuk menemukan security feature yang ada pada uang Rupiah pecahan 100.000 tahun emisi 2016 seperti:
– No Security Feature Ciri-Ciri Uang Rupiah Asli, Bahan uang yaitu Bahan uang Rupiah asli terbuat dari serat kapas.
Warna yaitu Warna uang terlihat terang dan jelas. Uang Rupiah asli warna dominan merah, terlihat jelas dan terang
– Teknik Cetak yaitu Hasil cetak yang terasa kasar pada beberapa bagian uang. Tampak depan uang rupiah asli hasil cetaknya terasa kasar apabila diraba pada lambang negara Garuda Pancasila, angka nominal “100000”, tulisan “Seratus Ribu Rupiah”, tulisan “Emisi 2016” serta gambar utama yaitu Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta. Tampak belakang uang Rupiah asli terasa kasar pada bagian belakang angka “100000”, teks dengan frasa “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai Seratus Ribu Rupiah” dan tulisan “Bank Indonesia”
– Benang Pengaman yaitu Terdapat benang pengaman seperti dianyam dan akan berubah warna bila dilihat dari sudut pandang tertentu, juga terdapat tulisan “BI100000” pada uang Rupiah asli. Sedangkan uang palsu yang kami lihat juga terdapat benang pengaman yang dianyam, namun apabila dilihat dengan teliti tidak terdapat angka “BI100000” yang jelas dan presisi
– Multi Colour Latent Image yaitu Gambar tersembunyi multiwarna (Multicolour Latent Image). Pada uang Rupiah asli terdapat kombinasi warna merah, kuning dan hijau pada angka 100 yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu, letaknya di sudut kanan atas tampak depan uang Rupiah.
– Watermark yaitu Tanda air (watermark) dan Electrotype (ornamen). Pada uang Rupiah asli tanda air berupa gambar pahlawan dan di ornamen terdapat ornamen logo BI dan letaknya presisi di kedua sisi uang
– Rectoverso yaitu Gambar saling isi (Rectoverso). Logo BI yang akan terlihat utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya pada uang Rupiah asli.
– Perisai/Colour Shifting yaitu Gambar perisai akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
– Mikroteks yaitu Mikroteks. Tulisan berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar, yang bisa dilihat pada angka “100000” sisi depan uang, angka “100” pada sisi belakang uang
– Gambar raster yaitu Gambar Raster berupa tulisan “NKRI” yang dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar, terletak di samping gambar pahlawan Dr. Ir. Soekarno sisi depan uang.
Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda juga mengungkap cara lain untuk mengidentifikasi keaslian uang Rupiah yang tidak dibenarkan adalah dengan dibelah/disobek dan sejenisnya.
Hal ini bertentangan dengan UU Mata Uang, di mana setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar sebagaimana tertulis pada Pasal 35 pada UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang yang berbunyi:
“Apabila masyarakat memiliki keraguan atas keaslian uang Rupiah, masyarakat dapat datang dan melaporkannya ke polisi, bank, atau Bank Indonesia,” jelasnya dalam keterangan yang diterima pada 24 Desember 2024.
Comment