Penerimaan Pajak Sektor Ekonomi Digital Capai Rp33,56 Triliun Hingga Februari 2025

MEDIAWARTA, JAKARTA – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp33,56 triliun hingga 28 Februari 2025.

Angka tersebut berasal dari berbagai sumber pajak, di antaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,18 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,21 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,23 triliun, dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.

Hingga Februari 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada bulan yang sama, 10 Wajib Pajak PMSE dalam negeri dihapus dan digabungkan ke NPWP Pusat Badan.

Perusahaan yang terdampak kebijakan ini antara lain PT Jingdong Indonesia Pertama, PT Shopee International Indonesia, PT Bukalapak.Com, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga, serta beberapa perusahaan e-commerce lainnya.

Dari total pemungut yang telah ditunjuk, 188 pelaku usaha PMSE telah menyetor PPN PMSE sebesar Rp26,18 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, merinci bahwa penerimaan ini berasal dari setoran pajak sejak tahun 2020, dengan kenaikan signifikan setiap tahunnya.

Penerimaan pajak dari sektor kripto hingga Februari 2025 mencapai Rp1,21 triliun, terdiri dari Rp560,61 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto dan Rp653,46 miliar dari PPN DN atas transaksi pembelian kripto.

Sementara itu, pajak dari sektor fintech (P2P lending) menyumbang Rp3,23 triliun, yang terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp832,59 miliar, PPh 26 sebesar Rp720,74 miliar, serta PPN DN sebesar Rp1,68 triliun.

Penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) tercatat sebesar Rp2,94 triliun hingga Februari 2025, dengan PPh sebesar Rp199,96 miliar dan PPN sebesar Rp2,74 triliun.

Dwi Astuti menegaskan bahwa pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk menciptakan kesetaraan dalam perpajakan antara bisnis digital dan konvensional.

“Selain itu, pemerintah akan terus menggali potensi pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, termasuk kripto, fintech, dan transaksi pengadaan barang dan jasa,” ujarnya, Jumat (14/3/2025)

Comment