MEDIAWARTA,-Koordinasi ini penting agar investasi strategis tetap sejalan dengan prinsip keterbukaan pasar, efisiensi, dan keadilan bagi semua pelaku usaha.
Instrumen analisa kebijakan persaingan yang dimiliki KPPU saat ini, yakni Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sesuai Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023, dapat menjadi alat untuk membantu DANANTARA dan Pemerintah agar memastikan kebijakan yang disusun sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan tidak menciptakan hambatan pasar baru.
“Kami berharap komunikasi antar-lembaga dapat semakin diperkuat. KPPU siap bersinergi untuk memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan bukan sekadar formalitas, namun menjadi masukan kebijakan yang benar-benar berdampak bagi perekonomian nasional,” ujar Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.
Sebagai tindak lanjut, Ketua KPPU dan Ketua DEN menyepakati akan diadakan pertemuan berkala untuk membahas isu-isu strategis lintas sektor, sebagai kontribusi nyata menuju pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil.
Pertemuan tersebut menegaskan komitmen KPPU untuk terus mengawal reformasi struktural di sektor ekonomi melalui pengawasan terhadap praktik-praktik usaha yang tidak sehat, serta memberikan masukan kebijakan berbasis kajian ekonomi yang obyektif dan independen.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat daya saing nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
Comment