MEDIAWARTA,MAKASSAR – Program unggulan yang digagas Pemerintah Kota Makassar, kembali menarik perhatian nasional. Setelah sukses menghadirkan inovasi pro-rakyat.
Inovasi yang dikenal sebagai Iuran Sampah gratis Berdasarkan Daya Listrik Rumah Tangga ini, sebagai terobosan tepat dalam melindungi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memperkuat tata kelola persampahan berkeadilan sosial.
Keberhasilan kebijakan yang digagas pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA), kini semakin mendapat pengakuan. Dimana, penggratisan iuran sampah bagi warga tidak mampu menjadi rujukan pemerintah daerah lain.
Kini Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjadi salah satu daerah yang secara serius ingin mengadopsi kebijakan tersebut.
Bahkan, mereka memilih datang langsung melakukan kunjungan kerja resmi (kunker) ke Kota Makassar, untuk berdiskusi dan mempelajari mekanisme teknis pelaksanaan program tersebut secara mendalam.
Rombongan Pemerintah Kota Banjarmasin yang dipimpin Wakil Wali Kota Hj. Ananda tiba di Balai Kota Makassar, pada Kamis (23/10/2025).
Dalam kunjungan bertajuk konsultasi dan koordinasi terkait kebijakan penurunan dan penggratisan tarif retribusi iuran sampah berdasarkan daya listrik pelanggan, mereka diterima langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di ruang kerjanya.
Pertemuan berlangsung hangat dan intens, dengan didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, yang memaparkan lebih rinci mengenai formula kebijakan dan dampak sosial program tersebut terhadap masyarakat Kota Makassar.
Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj. Ananda mengungkapkan bahwa kunjungannya ke Makassar bertujuan untuk belajar langsung bagaimana Pemkot Makassar mampu mengelola pembiayaan persampahan dengan skema tarif yang proporsional dan tetap berpihak pada masyarakat miskin.
“Kami datang melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kota Makassar karena ingin mempelajari secara langsung kebijakan pengurangan dan penggratisan iuran sampah yang diterapkan di sini (Pemkot Makassar),” ujar Hj. Ananda.
Menurutnya, program ini menarik, karena selain berpihak kepada masyarakat yang tidak mampu, Makassar tetap mampu menjaga keberlanjutan operasional persampahan dengan kebijakan pro rakyat.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin saat ini sedang menghadapi tantangan serius dalam persoalan pengelolaan sampah.
Kondisi ini semakin berat sejak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih di Kota Banjarmasin ditutup secara mendadak oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 1 Februari 2025.
“Sebelum saya dan Pak Wali Kota Makassar, dilantik pada 20 Februari 2025, kami sudah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup yang meminta TPA Basirih ditutup,” tuturnya.
“Jadi, saat mulai menjabat, kami langsung menghadapi pekerjaan rumah yang sangat berat, karena kami tidak punya lagi lokasi pembuangan akhir sampah,” sambung Hj. Ananda.
Selain menghadapi krisis pengelolaan sampah, Pemerintah Kota Banjarmasin juga berhadapan dengan minimnya penerimaan iuran sampah dari masyarakat.
Dikatakan, dengan jumlah penduduk begitu banyak, pendapatan retribusi sampah hanya mencapai Rp1,2 miliar per tahun, jumlah yang dinilai sangat kecil dan tidak mencukupi untuk membiayai operasional kebersihan kota.
“Terus terang jumlah itu tidak cukup sama sekali, tetapi ada persepsi keliru di masyarakat bahwa hanya dengan membayar Rp2.000 sampai Rp3.000 per rumah sudah bisa membiayai penanganan sampah kota. Padahal itu tidak realistis,” tegas Hj. Ananda.
Ia mengapresiasi kebijakan tarif iuran sampah yang diterapkan Pemkot Makassar karena dinilai lebih adil dan berkeadilan sosial.
Di Makassar, penentuan tarif dilakukan berdasarkan daya listrik pelanggan rumah tangga, sehingga warga miskin dengan daya listrik rendah dibebaskan dari pembayaran iuran, sementara warga mampu dikenai tarif lebih tinggi.
“Kalau di Banjarmasin selama ini kita mengikuti tarif berdasarkan tagihan PDAM karena sambungan air bersih di kota kami sudah mencapai 99,9 persen,” ungkapnya.
“Tapi setelah melihat sistem di Makassar, ini lebih progresif karena klasifikasinya jelas, ada transparansi, dan ada perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu,” tambah dia.
Hj. Ananda juga mengaku terkesan dengan pendekatan kebijakan sosial yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar. Lanjut dia, melihat Kota Makassar ini kotanya inovatif sejak dipimpin Wali Munafri Arifuddin dan Wawali Aliyah Mustika Ilham.
“Kami ke sini belajar, dan memang banyak hal yang bisa kami adopsi. Khusus untuk program iuran sampah gratis ini, saya menilai kebijakannya berhasil dan menyentuh rasa keadilan,” ucapnya.
Dia menegaskan, kunjungannya kali ini bukan hanya untuk berdiskusi, tetapi juga ingin menyerap model kebijakan yang bisa diterapkan di Banjarmasin
Harapanya, kunjungan ini menjadi langkah awal kerja sama yang lebih luas.
“Kami ingin menggali potensi penerapan sistem seperti di Makassar, di mana masyarakat miskin dilindungi dan masyarakat mampu ikut bertanggung jawab melalui iuran yang lebih proporsional,” tutupnya.
Diketahui, saat ini Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang berpihak pada masyarakat kurang mampu.
Melalui kebijakan terbaru yang tertuang dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi sampah gratis.
Tarif Retribusi 2025, perdasarkan daya listik:
– R1/450 VA perbulan Rp 0
– R1/900 VA perbulan Rp 0
– Sedangkan
– R1M/900 VA dan R1/1300 VA serta
– R1/2200 VA mendapat juga keringanan.
Comment