MEDIAWARTA,-Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi pengendalian pemanfaatan ruang terkait Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar 2024–2043, sekaligus membahas persiapan penetapan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Jl. Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada kesempatan tersebut, Plt. Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aswin Ressang, memaparkan pentingnya penyelenggaraan penataan ruang dalam pembangunan kota. Ia menegaskan bahwa penataan ruang bertujuan mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, menciptakan keterpaduan pemanfaatan sumber daya alam, buatan, dan manusia, serta memastikan pelindungan fungsi ruang agar terhindar dari dampak negatif terhadap lingkungan.
Aswin Ressang juga menyampaikan materi terkait peta pola ruang dalam RTRW Kota Makassar sebagaimana tertuang dalam Perda No. 7 Tahun 2024, meliputi pola ruang perikanan budidaya, kawasan peruntukan industri, badan air, hingga Ruang Terbuka Hijau (RTH) taman RW. Paparan ini menjadi bagian penting dalam penyelarasan kebijakan pemanfaatan ruang antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang, Irmayanti, yang turut hadir, menegaskan bahwa penataan ruang adalah kebutuhan mendesak.
“Penataan ruang sangat diperlukan karena ukuran ruang di muka bumi tidak pernah bertambah, sementara jumlah penduduk terus meningkat. Ruang menampung seluruh aktivitas manusia, mulai dari bekerja, tinggal, rekreasi hingga peristirahatan terakhir. Hewan dan tumbuhan pun membutuhkan ruang,” ujarnya.
Irmayanti juga menekankan bahwa Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2043 harus segera dilaksanakan sebagai pedoman dasar penyelenggaraan pemanfaatan ruang kota.
Kegiatan konsultasi dan koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan arah pembangunan Kota Makassar berjalan sesuai rencana tata ruang yang berkelanjutan, terukur, dan berpihak pada kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat

Comment