PT Hadji Kalla Siap Hadapi Gugatan Baru, Terkait Sengketa Lahan 16 Hektare di Tanjung Bunga

MEDIAWARTA, MAKASSAR — Dua kantor hukum yang mewakili PT Hadji Kalla menyatakan kesiapan penuh menghadapi gugatan baru yang dilayangkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait sengketa lahan seluas 16 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga.

Gugatan tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 9 Desember 2025.

Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum, termasuk independensi majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut. Ia berharap persidangan berjalan objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita menghargai gugatan yang sudah didaftarkan, dan menghargai independensi Pengadilan Negeri Makassar,” ujarnya dalam konferensi pers di Wisma Kalla, Kamis (4/12/2025).

Hasman menyebut, perkara ini merupakan sengketa atas aset strategis di kawasan pengembangan kota, sehingga penting menjaga marwah proses hukum. Ia memastikan PT Hadji Kalla telah menyiapkan dokumen serta bukti-bukti yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan, dan siap memaparkannya di persidangan.

Pernyataan serupa disampaikan Ardian Harahap dari Kantor Hukum Hendropriyono & Associates, Jakarta, yang mendapat mandat khusus dari jajaran penasihat hukum yang selama ini mendampingi mantan Wakil Presiden RI, HM Jusuf Kalla.

“Kami telah menemukan sejumlah fakta baru berdasarkan investigasi internal,” tegas Ardian.

Ardian menambahkan, tim hukum PT Hadji Kalla telah memetakan langkah-langkah yang akan ditempuh menghadapi gugatan GMTD yang diajukan pada 25 November 2025. Sidang perdana disebutnya menjadi momentum penting untuk membuka berbagai temuan yang dinilai relevan. “Posisi kami jelas: GMTD menawar, kami membeli,” ujarnya.

Lebih jauh, Ardian tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum lain jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana atau ketidakwajaran administratif selama proses sengketa berlangsung. Menurutnya, kliennya memiliki hak memastikan setiap proses terkait kepemilikan lahan berjalan transparan dan sesuai hukum.

Dalam kesempatan itu, Ardian juga memaparkan struktur kepemilikan saham PT GMTD sebagai bagian dari konteks sengketa. Ia menjelaskan bahwa GMTD tidak hanya dimiliki PT Permata Sulawesi, yang diduga berafiliasi dengan Lippo Group, tetapi juga Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan, hingga masyarakat sebagai pemegang saham. Komposisi ini dinilainya penting untuk dipahami publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap pihak-pihak yang berkepentingan.

Dengan memasuki babak baru penyelesaian sengketa lahan di Tanjung Bunga, PT Hadji Kalla melalui kedua kuasa hukumnya menegaskan komitmen menjalani seluruh proses persidangan secara terbuka dan profesional. Perusahaan berharap jalannya perkara dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Comment