OJK panggil TAFS soal dugaan pelanggaran proses penagihan kredit

MEDIAWARTA,-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAFS), terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Provinsi Banten.

“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya dalam memastikan kegiatan usaha dilaksanakan sesuai ketentuan dan berorientasi pada pelindungan konsumen,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah.

 

 

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, disebutkan OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari PT TAFS, atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang melakukan penagihan dengan kekerasan.

Berdasarkan permintaan klarifikasi awal, OJK meminta PT TAFS untuk memperhatikan dan menindaklanjuti sejumlah aspek, diantaranya :

Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan OJK.

Melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan.

Memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan internal dan/atau pihak ketiga

Comment