MEDIAWARTA, MAKASSAR — Ketua Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin, menyoroti masih minimnya ruang bagi karya seni dan musik daerah di Sulawesi Selatan, bahkan di tanah kelahirannya sendiri.
Sorotan tersebut disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) Strategi Pemajuan Kebudayaan Tak Benda dan Penyusunan Peraturan Gubernur tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan dan Kota Makassar, Rabu (24/12/2025).
Ilham mengaku prihatin melihat kenyataan bahwa karya seniman lokal belum sepenuhnya mendapat tempat di ruang publik daerahnya sendiri. Padahal, menurutnya, seni dan musik daerah merupakan bagian penting dari identitas budaya yang seharusnya dijaga dan diwariskan.
Ia bahkan mengingatkan adanya ancaman hilangnya ingatan kolektif generasi muda terhadap lagu-lagu daerah, seperti Anging Mammiri dan musik khas Bugis-Makassar, akibat dominasi lagu pop dan musik luar di ruang-ruang publik.
“Kadang-kadang kita sedih melihat karya seni seniman kita sendiri. Mereka tidak bisa menjadi tuan rumah di rumahnya sendiri. Bisa jadi anak cucu kita nanti tidak lagi mengenal lagu daerah Bugis-Makassar,” ujarnya.
Ilham menekankan pentingnya memberikan ruang khusus bagi musik daerah di berbagai ruang publik, mulai dari kafe, hotel, rumah makan, hingga pusat hiburan. Praktik tersebut, kata dia, telah lama menjadi kebiasaan di banyak daerah lain di Indonesia.
“Coba ke Manado, Ambon, Jawa, atau Sumatra. Di rumah makan dan ruang publik mereka, lagu daerah selalu diputar. Bahkan di Toraja, anak-anak sudah terbiasa menyanyikan lagu daerah dan tampil di festival. Itu luar biasa,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti ironi yang masih kerap terjadi, ketika musisi lokal justru diminta berhenti saat membawakan lagu daerah di kafe atau tempat hiburan. Kondisi ini dinilainya sebagai cermin belum tumbuhnya kesadaran kolektif dalam melindungi dan memajukan seni musik lokal.
Di sisi lain, Ilham menyambut baik perhatian pemerintah pusat melalui Kementerian Kebudayaan yang mendorong pemajuan kebudayaan secara menyeluruh, tidak hanya musik, tetapi juga sebagai bagian dari jati diri bangsa.
Ia menegaskan, Sulawesi Selatan patut bersyukur karena telah memiliki peraturan daerah tentang kebudayaan, serta rancangan regulasi lanjutan yang ditargetkan disahkan pada 2026 dan mengakomodasi seni musik.
“PAPPRI memang fokus pada seni musik. Tujuan kami jelas, jangan sampai karya anak daerah yang begitu bagus tidak memiliki ruang untuk dinikmati publik. Dengan adanya payung regulasi, ini akan mendorong musisi dan seniman terus berkarya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin, menegaskan bahwa kebudayaan tak benda merupakan warisan berharga yang harus dijaga secara bersama-sama.
“Kebudayaan tak benda mencakup bahasa, musik, tarian, dan tradisi yang menjadi identitas masyarakat Sulawesi Selatan. Ini adalah kekayaan budaya nasional yang wajib kita lestarikan agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” ujarnya.
Menurut Hendra, FGD ini menjadi langkah strategis dalam merumuskan Peraturan Gubernur tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan, yang akan menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan warisan budaya tak benda di Sulawesi Selatan.
Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi rambu pengembangan kebudayaan tanpa menghilangkan nilai-nilai khas daerah, sekaligus menumbuhkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat.
“Harapan kami, strategi pemajuan kebudayaan tak benda ini bisa menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lain di Sulawesi Selatan, agar pelestarian budaya dapat dilakukan secara lebih konkret di daerah masing-masing,” pungkasnya.

Comment