Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, Rujukan Pasien Bakal Lebih Tepat

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Kota Makassar dipilih menjadi salah satu daerah uji coba reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena memiliki jejaring fasilitas kesehatan yang lengkap, dari puskesmas hingga rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menyampaikan hal tersebut saat bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (2/10/2026).

Makassar bersama tiga daerah lainnya, yakni Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Muara Enim, akan menjadi lokasi uji coba sejumlah pembaruan dalam sistem pelayanan JKN sebelum diterapkan secara nasional.

Reformasi tersebut mencakup Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).

Bagi pasien, perubahan paling terasa dari RBKP adalah pola rujukan yang tidak lagi semata-mata bergantung pada jenjang fasilitas kesehatan, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan medis dan kemampuan layanan yang tersedia.

Dengan sistem tersebut, pasien dari puskesmas dapat langsung dirujuk ke rumah sakit dengan tingkat kemampuan pelayanan yang sesuai apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut. Pasien tidak harus melewati fasilitas kesehatan lain yang kemampuan pelayanannya belum sesuai dengan kebutuhan medis.

“Kalau dokter di puskesmas merasa pasien ini harus dirujuk ke rumah sakit Paripurna, bisa langsung tanpa harus melalui rumah sakit Madya ataupun Utama. Jadi ini sesuai dengan kompetensinya,” kata Azhar.

Dalam skema RBKP, fasilitas kesehatan akan dikelompokkan berdasarkan kemampuan pelayanan menjadi empat tingkatan, yakni Dasar, Madya, Utama dan Paripurna.

Pengelompokan tersebut diharapkan membuat pasien mendapatkan penanganan yang lebih sesuai sejak awal sekaligus mengurangi potensi rujukan berulang yang dapat memperpanjang proses memperoleh layanan medis.

Sementara melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), pemerintah mendorong penerapan standar fasilitas rawat inap yang lebih seragam bagi peserta JKN. Kebijakan ini diarahkan untuk mengurangi kesenjangan fasilitas berdasarkan kelas perawatan sehingga peserta memperoleh standar pelayanan yang lebih setara.

Adapun sistem pembayaran iDRG menggunakan pengelompokan berdasarkan diagnosis dan tindakan medis sebagai dasar pembayaran layanan kesehatan. Sistem tersebut diarahkan untuk membuat pembiayaan lebih terukur dan transparan sekaligus mendukung keberlanjutan program JKN dan BPJS Kesehatan.

Azhar mengatakan Makassar dipilih karena memiliki rantai pelayanan kesehatan yang relatif lengkap. Fasilitas yang tersedia mencakup puskesmas, klinik, rumah sakit pemerintah kota, rumah sakit pemerintah provinsi hingga rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan.

“Kenapa pilih Makassar? Karena infrastrukturnya sudah cukup siap, SDM-nya juga mumpuni. Kemudian ada rujukan yang cukup lengkap, mulai dari puskesmas, klinik, rumah sakit milik kota, milik provinsi, sampai rumah sakit milik Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Kelengkapan tersebut menjadi modal penting untuk menguji sistem rujukan secara lebih utuh. Berbeda dengan dua kabupaten lain yang jejaringnya terbatas hingga rumah sakit kabupaten, Makassar memiliki fasilitas kesehatan pada beberapa tingkat pemerintahan.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut penunjukan tersebut dan memastikan Pemerintah Kota Makassar mendukung pelaksanaan uji coba reformasi JKN.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan untuk program menjadi percontohan nasional. Ini bukti program kita canangkan diperhatikan pusat,” kata Munafri.

Menurut Munafri, uji coba tersebut bukan sekadar pelaksanaan kebijakan baru, tetapi kesempatan untuk mengidentifikasi kekurangan dalam pelayanan kesehatan sekaligus memperbaikinya sebelum sistem diterapkan secara lebih luas.

“Ini sangat penting, karena ini bukan hanya menyangkut kepentingan sepihak, tetapi juga kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat, yang menjadi perhatian Presiden melalui Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Tim dari pemerintah pusat sebelumnya telah melihat sejumlah fasilitas kesehatan di Makassar, mulai dari puskesmas, rumah sakit daerah, rumah sakit milik pemerintah provinsi hingga rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari pemetaan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia dan mekanisme pelayanan yang dibutuhkan dalam penerapan sistem baru.

Munafri meminta agar setiap kekurangan yang ditemukan selama proses persiapan disampaikan kepada pemerintah kota sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

“Dari pemerintah kota, tidak ada hal lain yang bisa kami lakukan selain memberikan dukungan semaksimal mungkin terhadap program ini,” tegasnya.

Ia berharap pelaksanaan pilot project tersebut dapat menjadi pijakan untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan yang lebih terintegrasi dan merata, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan medisnya.

Azhar menambahkan, uji coba reformasi JKN akan dilaksanakan setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang JKN ditandatangani Presiden.

“Pelaksanaannya diperkirakan dapat dimulai dalam waktu dekat setelah regulasi tersebut resmi ditetapkan,” katanya.

Jika berjalan sesuai rancangan, reformasi tersebut akan mengubah pengalaman pasien sejak pintu pertama pelayanan. Pasien diharapkan mendapat rujukan berdasarkan kebutuhan medis, memperoleh standar rawat inap yang lebih seragam, serta berada dalam sistem pembiayaan layanan yang lebih terukur.

Bagi Makassar, penunjukan sebagai daerah uji coba sekaligus menjadi kesempatan menguji kesiapan seluruh mata rantai pelayanan kesehatan sebelum pola baru JKN diberlakukan secara nasional.

Comment