Deng Ical di Forum Parlemen Asia: Keterbukaan Bukan Sekadar Slogan Demokrasi

MEDIAWARTA, BANGKOK — Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal MI atau Deng Ical, menegaskan keterbukaan parlemen harus diwujudkan melalui partisipasi publik yang bermakna, transparansi proses legislasi, dan kesediaan lembaga perwakilan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Deng Ical saat menjadi salah satu pembicara dalam Asia Alliance for Parliament Openness (AAPO) Regional Summit 2026 di Bangkok, Thailand, pada 25–27 Oktober 2026. Forum ini mempertemukan delegasi parlemen dan organisasi masyarakat sipil dari berbagai negara Asia untuk membahas penguatan keterbukaan parlemen.

Menurut Deng Ical, konsep open parliament tidak cukup diwujudkan melalui publikasi informasi atau penyediaan kanal komunikasi. Parlemen juga perlu menjelaskan proses pengambilan keputusan dan memastikan masyarakat memiliki kesempatan untuk memengaruhi kebijakan yang berdampak pada kehidupan mereka.

Dalam forum tersebut, ia memaparkan perjalanan Open Parliament Indonesia (OPI), mulai dari perkembangan keterbukaan informasi publik setelah pengesahan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pada 2008 hingga penyusunan rekomendasi Panitia Kerja (Panja) OPI pada 2026.

Partisipasi publik sejak awal legislasi

Deng Ical menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat sejak tahap awal pembentukan undang-undang. Menurutnya, pelibatan publik tidak semestinya hanya menjadi formalitas ketika pembahasan rancangan undang-undang hampir selesai.

Ia menguraikan empat aspek yang perlu diperkuat, yakni akses dini terhadap draf rancangan undang-undang, naskah akademik, dan jadwal pembahasan; ruang partisipasi yang inklusif; tanggapan yang jelas terhadap masukan masyarakat; serta keterlacakan perubahan draf selama proses legislasi.

Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui bagaimana usulan mereka dipertimbangkan, termasuk alasan ketika suatu masukan diterima atau tidak diakomodasi. Dengan demikian, partisipasi tidak berhenti pada penyampaian pendapat, tetapi menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan.

DPR dorong akses informasi melalui teknologi digital

Dalam paparannya, Deng Ical juga menjelaskan sejumlah upaya DPR RI untuk memperluas akses informasi dan partisipasi publik. Langkah yang disampaikan mencakup penguatan situs web resmi DPR, TV Parlemen, kanal media sosial, serta layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

DPR juga mengembangkan SIMASLEG atau Sistem Informasi Partisipasi Legislasi untuk mendukung penyampaian masukan masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang. Pemanfaatan teknologi diharapkan memudahkan publik mengikuti agenda legislasi dan menyampaikan pandangan tanpa terbatas pada forum tatap muka.

Meski demikian, Deng Ical mengingatkan bahwa digitalisasi harus diikuti tata kelola yang kuat. Pengembangan sistem informasi perlu berjalan seiring dengan penguatan kelembagaan, integrasi perencanaan dan penganggaran, serta perlindungan keamanan data.

Kolaborasi parlemen dan masyarakat sipil

Tantangan lain yang disoroti adalah perlunya memperkuat kolaborasi antara parlemen dan organisasi masyarakat sipil melalui pendekatan co-creation, yakni proses penyusunan gagasan dan solusi secara bersama.

Kolaborasi tersebut diharapkan membuka ruang dialog yang lebih setara sekaligus mendorong masyarakat terlibat dalam merumuskan solusi atas persoalan publik. Keterbukaan, dalam pandangan Deng Ical, juga membutuhkan komitmen berkelanjutan untuk memperbaiki komunikasi antara lembaga perwakilan dan warga.

“Parlemen terbuka bukan tujuan akhir. Ia adalah komitmen untuk mendengarkan, menjelaskan, dan memperbaiki,” pungkas Deng Ical.

Pesan itu menegaskan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari berlangsungnya proses politik, tetapi juga dari kemampuan lembaga perwakilan menerima pengawasan, mempertimbangkan aspirasi publik, dan menjelaskan keputusan yang diambil kepada masyarakat.

Comment