MEDIAWARTA,MAKASSAR,-Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) XIV/Hasanuddin, Kolonel Cpm Imran Ilyas, S.H., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang digelar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata, di Lapangan Parkir 302, PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), Regional IV, Jl. Soekarno, Kota Makassar. Kamis (5/12/2024).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah Makassar. Di antaranya terdapat rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta produk kosmetik berupa parfum. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal tersebut di masyarakat serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan tertib.
Kolonel Cpm Imran Ilyas menyampaikan apresiasinya atas sinergi antar instansi, khususnya dalam menindak pelanggaran hukum yang berdampak pada perekonomian negara. “Kegiatan ini adalah bukti nyata komitmen kita bersama dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal,” ujar Kolonel Imran.
Pemusnahan BMMN atas hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel terdiri dari rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan total nilai barang sebesar Rp5.913.975.300. Dari barang-barang tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp3.976.896.670.
Kemudian pemusnahan BMMN atas hasil penindakan Bea Cukai Makassar terdiri dari rokok ilegal, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan parfum dengan total nilai barang sebesar Rp4.885.655.355. Potensi kerugian negara sebesar Rp2.912.697.394.
Comment