Distaru Kota Makassar Sosialisasi Permen ATR/KBPN No. 11 Tahun 2021

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, menggelar event s<span;>osialisasi peraturan tata ruang, dalam Peraturan Menteri ATR/KBPN nomor 11 tahun 2021, dilaksanakan di Aston Makassar, Rabu (17/5/2023).

Peraturan tersebut mengatur tentang Cara Penyusunan Kembali Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi,  Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi ,kabupaten,kota dan Rencana Detail Tata Ruang.

Kadis Penataan Ruang Kota Makassar Fahyuddin, A.P., N.H. memaparkan, dengan diberlakukannya OSS (Online Sistem Submission) dimana IMB (Ijin Mendirikan Bangunan ), akan berubah menjadi PBG(Persetujuan Bangunan Gedung ).

“Perlunya meningkatkan pengawasan, dengan tetap kerjasama pihak kecamatan dan kelurahan, untuk mngetahui tanah yang bermasalah/sengketa,” ungkapnya.

Giat hari ini mengundang Camat dan Lurah di kota Makassar, dan beberapa Kepala Dinas dari SKPD terkait .

“Sosialisasi ini bertujuan, agar Dinas Penataan Ruang dan seluruh kecamatan dan kelurahan, bisa saling bersinergi, untuk bersatu padu mencegah pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), karena untuk kedepannya pengawasan akn lebih diperketat,” tutup Fahyuddin.

Comment