Pemerintah Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Asing

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk mempermudah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, serta pejabatnya melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2024.

Aturan ini secara resmi disahkan pada 2 September 2024 dan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2024.

Perubahan penting dalam PMK 59/2024 adalah mekanisme pemberian fasilitas yang kini dilakukan secara elektronik, menggantikan proses manual sebelumnya.

“Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan prinsip ‘trust but verify’,” ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola dalam pemberian fasilitas pembebasan pajak.

PMK 59/2024 menjelaskan bahwa Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, serta pejabatnya berhak memperoleh pembebasan PPN dan PPnBM, dengan syarat mereka harus memiliki nomor identitas perpajakan (NPWP).

Tata cara penerbitan NPWP pun telah diatur dalam peraturan ini.

Comment