MEDIAWARTA, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi PT Coates Hire Indonesia oleh Mitsubishi Corporation. Sidang perkara Nomor 08/KPPU-M/2026 tersebut digelar di Gedung KPPU Jakarta pada Rabu (17/6/2026).
Persidangan dipimpin Anggota KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi bersama Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis Komisi. Mitsubishi Corporation yang berstatus sebagai Terlapor hadir melalui perwakilan principal perusahaan didampingi kuasa hukum.
Agenda sidang diawali dengan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU. Dalam laporan tersebut, Mitsubishi Corporation diduga melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan atau notifikasi akuisisi kepada KPPU.
Investigator menjelaskan bahwa pengambilalihan saham PT Coates Hire Indonesia efektif secara yuridis pada 5 April 2024. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas akhir penyampaian notifikasi kepada KPPU jatuh pada 31 Mei 2024. Namun dokumen notifikasi baru diterima KPPU pada 19 Juni 2024.
Melalui transaksi tersebut, Mitsubishi Corporation menjadi pemegang 99,99 persen saham PT Coates Hire Indonesia yang menyebabkan perubahan pengendalian perusahaan. Selain itu, nilai aset dan nilai penjualan gabungan hasil transaksi telah memenuhi ambang batas yang mewajibkan pemberitahuan kepada KPPU.
Atas dasar itu, Investigator menyimpulkan bahwa Mitsubishi Corporation terlambat menyampaikan notifikasi selama 11 hari dari batas waktu yang telah ditentukan.
Setelah pembacaan LDP, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada pihak Terlapor untuk memeriksa kelengkapan alat bukti yang diajukan Investigator. Sidang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dari Mitsubishi Corporation melalui kuasa hukumnya.
Dalam tanggapannya, perusahaan menyatakan telah berupaya memenuhi seluruh ketentuan hukum sejak awal proses transaksi berlangsung. Namun keterlambatan notifikasi disebut terjadi akibat kekeliruan penasihat hukum sebelumnya dalam memberikan rekomendasi terkait tenggat waktu pelaporan.
Kuasa hukum Mitsubishi Corporation menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan merupakan bentuk kesengajaan ataupun kelalaian perusahaan. Selain itu, perusahaan juga menyoroti rekam jejak kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha di berbagai negara.
Dalam persidangan, Mitsubishi Corporation menerima isi Laporan Dugaan Pelanggaran dan mengajukan permohonan agar perkara diproses melalui mekanisme pemeriksaan cepat. Perusahaan juga menegaskan sikap kooperatif selama proses penanganan perkara serta menyampaikan bahwa hingga saat ini belum pernah dikenakan sanksi oleh KPPU.
Menurut pihak Terlapor, transaksi akuisisi yang dilakukan tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap persaingan usaha di Indonesia. Mereka juga meminta agar dokumen dan informasi yang bersifat rahasia tetap dijaga kerahasiaannya dan tidak dimuat dalam putusan yang nantinya dipublikasikan.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Komisi membacakan Penetapan Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam penetapan tersebut dinyatakan bahwa karena Terlapor mengakui dan menerima isi LDP, maka proses perkara akan dilanjutkan melalui prosedur Pemeriksaan Cepat.
Agenda pemeriksaan terhadap Terlapor dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama setelah pembacaan penetapan. Selanjutnya, Majelis Komisi akan melaksanakan Musyawarah Majelis Komisi yang dijadwalkan berlangsung selama 30 hari terhitung mulai 25 Juni 2026.
Perkara ini menjadi salah satu penegakan hukum persaingan usaha yang menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban notifikasi merger dan akuisisi, sebagai instrumen pengawasan KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Comment