Pemkot Makassar Buktikan Komitmen, Pengumuman SPMB Non-Domisili Tepat Waktu dan Transparan

MEDIAWARTA, MAKASSAR — Komitmen Dinas Pendidikan Kota Makassar, membuktikan bahwa proses verifikator pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 jalur non-domisili berjalan sesuai tahapan.

Dimana, jadwal hasil SPMB jenjang PAUD, SD dan SMP rampung tepat waktu sehingga pengumuman seleksi tahap pertama dapat berlangsung tertib, lancar, dan transparan, pada Kamis (18/6/2026) waktu petang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini cukup tinggi, terlihat sejak tahap pembuatan akun pendaftaran.

Lanjut mantan Kepala DPPPA Makassar itu, sejauh ini antusiasme masyarakat cukup baik, karena mengikuti tahapan dan syarat yang berlaku.

“Pada tahap pendaftaran akun, sekitar 50 persen sudah melakukan registrasi lebih awal, sementara sisanya dilakukan secara bertahap. Secara umum masyarakat sudah memenuhi tahapan yang kami siapkan,” ujarnya.

Terkait pengumuman hasil seleksi jalur non-domisili, Achi menjelaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara daring dan dapat dipantau secara real time melalui akun masing-masing peserta pada laman resmi SPMB.

Melalui sistem tersebut, peserta dapat langsung mengetahui status kelulusan serta jalur seleksi yang digunakan, baik afirmasi, mutasi maupun prestasi.

Sementara itu, apabila kuota pada jalur afirmasi maupun mutasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur domisili sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika ada kuota afirmasi atau mutasi yang tidak terisi, maka akan ditarik dan dialihkan ke jalur domisili sehingga kesempatan peserta pada jalur domisili akan semakin besar,” jelasnya.

Achi menjelaskan, jalur non-domisili yang telah dibuka sejak awal pekan terdiri atas tiga kategori, yakni jalur afirmasi, jalur mutasi, dan jalur prestasi.

Namun dalam pelaksanaannya, Dinas Pendidikan masih menemukan sejumlah kesalahpahaman di masyarakat terkait persyaratan masing-masing jalur.

Menurut Achi, sebagian masyarakat menganggap mutasi berarti perpindahan tempat tinggal dari satu kecamatan ke kecamatan lain di dalam Kota Makassar.

Padahal yang dimaksud dalam petunjuk teknis adalah perpindahan orang tua karena penugasan atau pekerjaan dari daerah lain ke Kota Makassar.

“Misalnya orang tua berpindah tugas dari Kendari ke Makassar. Anak yang bersangkutan dapat mengikuti jalur mutasi dengan syarat memiliki dokumen resmi perpindahan orang tua. Ini yang sering dimaknai berbeda oleh masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga masih menemukan peserta dari luar Kota Makassar yang mencoba mendaftar melalui jalur prestasi.

Padahal jalur tersebut diperuntukkan bagi peserta didik yang lulus dari sekolah di Kota Makassar dan berdomisili di Makassar.

Sementara bagi calon peserta didik yang tinggal di wilayah Makassar, perbatasan seperti Makassar-Maros, Makassar-Gowa, maupun Makassar-Takalar, tetap diberikan kesempatan melalui jalur domisili sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, tersedia kuota sebesar lima persen bagi peserta didik yang berdomisili di kawasan perbatasan untuk mengakses sekolah-sekolah yang berada di wilayah terdekat.

“Jadi jalur prestasi memang kami prioritaskan untuk anak-anak Kota Makassar. Sedangkan yang tinggal di wilayah perbatasan dapat memanfaatkan kuota khusus pada jalur domisili,” katanya.

Pada jalur afirmasi, Disdik Makassar menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kategori desil 1 hingga desil 5 sebagai dasar penentuan calon peserta didik yang berhak memperoleh kuota afirmasi.

Meski demikian, pihaknya masih menemukan sejumlah masyarakat yang belum memahami kriteria penerima jalur afirmasi sehingga melakukan pendaftaran tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Karena itu, Achi mengimbau masyarakat agar lebih aktif mencari informasi dan memahami petunjuk teknis yang telah dipublikasikan melalui berbagai kanal resmi pemerintah.

“Kami terus menyampaikan informasi melalui media sosial, website, dan berbagai media lainnya,” tuturnya.

“Literasi masyarakat terhadap aturan dan persyaratan pendaftaran menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman,” lanjutannya.

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk melengkapi seluruh dokumen administrasi kependudukan sejak dini, mulai dari kartu keluarga, akta kelahiran, hingga dokumen perpindahan domisili apabila diperlukan.

Menurutnya, masih ditemukan kasus peserta didik yang telah lama tinggal di Makassar namun administrasi kependudukannya belum diperbarui sehingga menimbulkan kendala saat proses pendaftaran sekolah.

Selaku kepala Dinas Pendidikan, Achi berharap masyarakat melengkapi seluruh dokumen kependudukannya jauh sebelum masa pendaftaran dimulai.

“Dengan begitu proses verifikasi dapat berjalan lebih mudah dan tidak menimbulkan kendala saat seleksi,” harapnya.

Setelah pengumuman jalur non domisili, peserta yang dinyatakan lolos melalui Jalur Non Domisili wajib melakukan pendaftaran ulang, verifikasi, dan validasi pada 19–21 Juni 2026.

Sementara itu, pendaftaran Jalur Domisili untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP dijadwalkan berlangsung pada 22–26 Juni 2026.

Menghadapi pembukaan jalur Domisili yang diperkirakan akan menjadi jalur dengan jumlah pendaftar terbanyak, Achi menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kota Makassar telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi.

Salah satunya melalui penguatan sistem digital berbasis Super Apps Lontara Plus yang dirancang untuk mengurai potensi kepadatan akses maupun antrean pendaftaran.

Selain itu, mekanisme pendaftaran juga dibedakan antara jenjang TK, SD, dan SMP sehingga beban sistem dapat terdistribusi dengan lebih baik.

“Kami membuka jalur non-domisili lebih dahulu untuk mengurangi kepadatan, setelah itu baru jalur domisili dibuka,” imbuh Achi.

“Dengan sistem yang ada saat ini kami optimistis proses pendaftaran dapat berjalan lancar,” sambung Kadis Pendidikan itu.

Ia pun mengimbau orang tua agar mulai mempersiapkan dokumen kependudukan yang menjadi syarat utama dalam jalur domisili.

Pasalnya, sistem akan menggunakan titik koordinat alamat yang tercantum dalam kartu keluarga untuk mengukur jarak terdekat antara tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan.

Dinas Pendidikan juga memastikan kesiapan tim verifikator di setiap sekolah akan terus dievaluasi menyesuaikan jumlah pendaftar.

Apabila terjadi lonjakan pendaftar seperti yang sebelumnya terjadi di SMP Negeri 6 Makassar, maka penambahan verifikator akan segera dilakukan agar proses pelayanan tetap berjalan optimal.

“Kami melihat karakteristik setiap sekolah berbeda. Jika diperlukan penambahan verifikator untuk mempercepat proses pelayanan, tentu akan kami lakukan,” tegasnya.

Selain sekolah negeri, Disdik Makassar juga menyiapkan alternatif penyaluran peserta didik ke sejumlah sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan pemerintah apabila kapasitas sekolah negeri telah terpenuhi.

Menurut Achi, sekolah-sekolah swasta tersebut turut mendukung program pemerataan akses pendidikan dan tidak membebankan biaya kepada orang tua peserta didik yang ditempatkan melalui skema kerja sama tersebut.

“Nanti akan muncul pilihan sekolah dalam sistem, termasuk beberapa sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Mereka siap menerima siswa dan tidak membebankan biaya kepada orang tua,” tutup Achi.

Sebelum pengumuman hasil jalur non domisili, Kadis Pendidikan Makassar, Achi Soleman meninjau pelaksanaan verifikasi di UPT SPF SMP Negeri 8 Makassar yang berlokasi di Jalan Batua Raya, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala.

Selanjutnya, ia melanjutkan pemantauan ke UPT SPF SMP Negeri 23 Makassar di Jalan Paccinang Raya II, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Dinas Pendidikan Kota Makassar dalam mengawal seluruh tahapan penerimaan murid baru agar berlangsung objektif, akuntabel, transparan, dan inklusif bagi seluruh masyarakat.

Comment