Retribusi PBG Makassar Tembus Rp21,38 Miliar, Distaru Bidik Target 100 Persen

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Pendapatan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kota Makassar mencapai Rp21,38 miliar hingga Oktober 2026. Angka tersebut setara sekitar 98 persen dari target perubahan anggaran sebesar Rp21,8 miliar, dengan target realisasi penuh pada November mendatang.

Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Dr. Muh. Fuad Azis, mengatakan capaian itu merupakan hasil optimalisasi pendapatan yang dilakukan melalui pendekatan jemput bola, penagihan retribusi, serta peningkatan kemudahan layanan perizinan bangunan.

“Kalau mengacu pada anggaran pokok sebesar Rp11,6 miliar, realisasi kita sudah lebih dari 181 persen,” ujar Fuad, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, target awal telah tercapai pada April 2026. Pemerintah Kota Makassar kemudian mengusulkan peningkatan target berdasarkan potensi penerimaan dan perhitungan yang disiapkan sejak awal tahun.

Fuad optimistis penerimaan retribusi PBG dapat mencapai 100 persen dari target perubahan anggaran pada November 2026. Untuk mencapainya, Distaru melanjutkan upaya peningkatan kepatuhan pemilik bangunan sekaligus memperbaiki akses masyarakat terhadap layanan perizinan.

Pengurusan PBG Beralih ke Sistem Digital

Selain mengoptimalkan penerimaan daerah, Distaru mendorong kemudahan pengurusan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sistem ini memungkinkan masyarakat mengurus perizinan secara digital tanpa harus selalu bertemu langsung dengan petugas.

Namun, pemohon perlu memastikan persyaratan tata ruang telah dipenuhi. Proses tersebut dapat melibatkan sistem Online Single Submission (OSS) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), apabila dipersyaratkan.

Menurut Fuad, proses penerbitan PBG melalui SIMBG memiliki jangka waktu sekitar 28 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pemenuhan persyaratan tata ruang dapat membutuhkan koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal.

Pemkot Makassar memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mengatasi kendala tersebut. Distaru juga menyediakan pendampingan bagi pemohon yang kesulitan menggunakan sistem digital atau keliru memilih kategori perizinan.

Fuad menyebut, penerapan PBG juga dapat membuat biaya perizinan lebih rendah dibandingkan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya, bergantung pada perhitungan bangunan dan ketentuan tarif yang berlaku.

“Kalau dulu IMB nilainya Rp60 juta, sekarang PBG untuk bangunan dengan perhitungan yang setara bisa sekitar Rp31 juta. Jadi, ada penyesuaian tarif yang lebih rendah,” ungkapnya.

Lebih dari 390 Ribu Bangunan Jadi Sasaran Pengawasan

Di sisi lain, Distaru memperkuat pengawasan untuk memastikan bangunan di Makassar sesuai dengan dokumen persetujuan yang diterbitkan. Fuad menyebut jumlah bangunan di kota ini mencapai lebih dari 390 ribu unit.

Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 37 persen bangunan telah teridentifikasi memiliki PBG. Pendataan dan verifikasi masih berlangsung untuk memastikan angka tersebut, termasuk jumlah bangunan yang telah mengantongi persetujuan.

Pengawasan dilakukan oleh tim penilik bangunan bersama bidang pemanfaatan, pengendalian, dan penegakan hukum. Sebanyak 56 personel dibagi ke dalam tiga kelompok tugas untuk mendukung pengawasan, penertiban, dan pendampingan.

Salah satu perhatian Distaru adalah bangunan yang mengalami perubahan fungsi tanpa menyesuaikan persetujuan, misalnya rumah tinggal yang dialihkan menjadi kafe atau rumah kos.

Fuad menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah bangunan berdiri. Petugas juga memeriksa kesesuaian antara dokumen PBG dan kondisi di lapangan, termasuk ketika terjadi perubahan fungsi bangunan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemilik dapat diminta menyesuaikan perizinan sebelum tahapan berikutnya, termasuk proses Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dilanjutkan sesuai ketentuan.

Distaru Terbitkan 18 Surat Penyegelan

Dalam penanganan pelanggaran, Distaru menerapkan tahapan penegakan aturan mulai dari teguran, penyegelan, hingga rekomendasi pembongkaran sesuai prosedur dan kewenangan instansi terkait.

Fuad mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan sekitar 18 surat penyegelan sepanjang 2026. Pelanggaran yang ditemukan antara lain bangunan tanpa PBG, pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan, serta perubahan fungsi bangunan.

Ia menegaskan, pembongkaran bukan langkah pertama dalam menangani pelanggaran. Proses penindakan dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja, bagian hukum, dan perangkat daerah terkait berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Salah satu dasar penindakan yang disebutkan ialah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024, sepanjang jenis pelanggarannya termasuk dalam ruang lingkup aturan tersebut.

“Kami melaporkan pelanggaran untuk ditindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait. Ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari teguran hingga tindakan lanjutan sesuai ketentuan,” tegas Fuad.

Distaru berharap digitalisasi layanan, pendampingan pemohon, dan pengawasan yang lebih terarah dapat meningkatkan kepatuhan pemilik bangunan. Upaya tersebut sekaligus ditujukan untuk menjaga kesesuaian bangunan dengan tata ruang, memberikan kepastian hukum, serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari retribusi PBG.

Comment