Ini tarif kenaikan Pajak Kendaraan bermotor di 2017 

Foto : Int

MEDIAWARTA.COM – Pemerintah mulai menerapkan Peraturan tarif baru pajak kendaraan yang mulai naik, terhitung dari 6 Januari 2017, dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor hingga lebih 100 persen.

Aturan ini mengenai jenis tarif kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut, mencangkup penerbitan STNK kendaraan bermotor, juga pengesahan surat kendaraan bermotor, penerbitan tanda kendaraan bermotor, serta penerbitan buku kendaraan bermotor (BPKB).

Berikut tarif baru pajak kendaraan di 2017 :

Comment