MEDIAWARTA, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali melakukan penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebagai bagian dari langkah menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025, dan berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2025.
Dalam periode reguler II tahun 2025 ini, LPS menetapkan penurunan TBP untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin. TBP untuk simpanan rupiah di bank umum ditetapkan menjadi 4,00%, sementara di BPR menjadi 6,50%.
Adapun suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam valuta asing tetap dipertahankan di level 2,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa langkah ini mempertimbangkan perkembangan ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian, terutama akibat dinamika tarif perdagangan dan kebijakan moneter internasional. Ia juga menyoroti bahwa sejumlah bank sentral dunia tengah melonggarkan suku bunga untuk menopang pemulihan ekonomi, di tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan.
“Ekonomi global sedang dalam fase transisi yang rumit, dengan tekanan inflasi yang mulai mereda namun masih rentan meningkat. Oleh karena itu, langkah antisipatif dari sektor keuangan menjadi krusial,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Meski begitu, lanjut Purbaya, perekonomian domestik menunjukkan ketahanan yang cukup baik. Pada kuartal pertama 2025, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat 4,87% secara tahunan.
Aktivitas industri manufaktur dan penjualan ritel menunjukkan tren normalisasi usai momen Idul Fitri.
Selain itu, aliran modal asing mulai kembali masuk sepanjang Mei 2025, mencerminkan kepercayaan investor terhadap prospek ekonomi nasional.
Di sektor perbankan, performa intermediasi menunjukkan tren positif.
Hingga April 2025, penyaluran kredit tumbuh 8,88% (yoy), sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 4,55%. Kredit investasi mencatatkan lonjakan tertinggi sebesar 15,2%, ditopang oleh pertumbuhan produk giro dan tabungan.
Ketahanan sistem perbankan juga tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR/KPMM) sebesar 25,43% per Maret 2025, serta kondisi likuiditas yang sehat dengan rasio AL/NCD 111,32% dan AL/DPK 25,23% pada April 2025.
Sementara itu, kualitas kredit terus membaik, dengan NPL stabil di angka 2,24% dan Loan at Risk turun ke level 9,92%.
LPS juga mencatat cakupan penjaminan simpanan telah menjangkau 99,94% rekening bank umum atau sekitar 621,80 juta rekening, sesuai batas maksimum penjaminan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Angka ini jauh melampaui amanat minimum Undang-Undang LPS (90%) dan standar IADI (80%).
Terkait tren bunga pasar simpanan, LPS mengamati bahwa suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah cenderung stabil, tercatat naik tipis 3 bps menjadi 3,56% dibanding Januari 2025.
Penurunan BI-Rate sebesar 25 bps diprediksi membuka ruang bagi penyesuaian lebih lanjut. Sebaliknya, SBP simpanan valas tercatat lebih dinamis, naik 11 bps menjadi 2,17% karena ekspektasi kebijakan The Fed dan kebutuhan likuiditas bank.
Sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi, Purbaya mengingatkan perbankan untuk secara aktif menyosialisasikan tingkat bunga penjaminan kepada nasabah, baik melalui media fisik di kantor cabang maupun platform komunikasi digital.
“Penting bagi bank untuk tetap patuh terhadap ketentuan TBP dalam penghimpunan dana, demi menjaga perlindungan dan kepercayaan nasabah,” pungkasnya.
Comment