Munafri Ajukan Perubahan Perda Aset Daerah Makassar, Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas

MEDIAWARTA, MAKASSAR Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengajukan perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah sebagai langkah memperkuat tata kelola aset pemerintah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Usulan tersebut disampaikan Munafri dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (28/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Munafri memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Munafri, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan Pemerintah Kota Makassar dengan perkembangan aturan pengelolaan barang milik daerah yang diterbitkan pemerintah pusat.

Perda Nomor 7 Tahun 2017 sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Namun, pemerintah kemudian menerbitkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang memuat sejumlah penyempurnaan terkait tata kelola barang milik daerah.

“Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” kata Munafri.

Ia menjelaskan, revisi dilakukan secara selektif dengan menyesuaikan sejumlah ketentuan sekaligus mengusulkan pasal-pasal baru yang dianggap diperlukan.

Materi perubahan antara lain mencakup kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan aset, pemanfaatan barang milik daerah, serta pengamanan aset dari sisi administrasi, fisik, dan hukum.

Ketentuan mengenai penilaian, pemindahtanganan, penghapusan hingga pemusnahan barang milik daerah juga menjadi bagian yang disempurnakan dalam Ranperda tersebut.

Pemerintah Kota Makassar turut mendorong penguatan pengelolaan dokumen kepemilikan aset. Selain itu, indikator kinerja pengelolaan barang milik daerah akan digunakan sebagai instrumen untuk mengukur dan mengevaluasi pengelolaan aset pemerintah.

Munafri berharap pembaruan regulasi tersebut dapat mendorong pengelolaan aset daerah yang lebih terukur dan bertanggung jawab.

“Perubahan-perubahan tersebut diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang semakin tertib administrasi, tertib fisik, tertib hukum, serta memberikan nilai tambah terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut Munafri, aset pemerintah daerah tidak hanya harus tercatat secara administratif, tetapi juga harus memiliki status hukum yang jelas, terjaga secara fisik, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Penyusunan Ranperda tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut Pemerintah Kota Makassar terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Munafri mengatakan pembaruan regulasi pengelolaan barang milik daerah menjadi salah satu langkah untuk memperkuat tata kelola keuangan pemerintah daerah.

Penataan aset dinilai penting karena pengelolaan barang milik daerah memiliki keterkaitan langsung dengan kualitas laporan keuangan serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Ranperda ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, memperkuat tata kelola aset daerah, serta mendukung upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan pemerintah daerah,” pungkas Munafri.

Comment