MEDIAWARTA,MAKASSAR,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan jumlah pemilih di Kota Makassar, dalam kegiatan Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula kantor KPU Kota Makassar, Rabu (29/9/2026).
Hadir dalam kegiatan Rapat Pleno Terbuka ini, Ketua dan Anggota KPU Kota Makassar, Sekretaris KPU Kota Makassar, para kepala sub-bagian beserta sejumlah jajaran staf sekretariat KPU Kota Makassar.
Turut hadir pula sejumlah undangan dari pihak terkait, seperti ketua dan anggota Bawaslu Kota Makassar, Kepala Bakesbangpol Kota Makassar selaku perwakilan Pemerintah Kota Makassar, perwakilan Polrestabes Makassar, perwakilan Dandim 1408/BS Kota Makassar, perwakilan Polres Pelabuhan Makassar, Perwakilan Disdukcapil Kota Makassar, Sekretaris Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Makassar, dan perwakilan BPJS Kesehatan Kota Makassar.
Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, dalam sambutannya pada saat membuka Rapat Pleno Terbuka ini, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini merupakan upaya KPU dalam memastikan seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat telah terdaftar sebagai pemilih dan tidak kehilangan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. “Pemutakhiran data pemilih ini, bukan hanya berkaitan dengan angka-angka pemilih, tetapi juga bagian yang tidak terpisahkan dari upaya KPU Kota Makassar dalam memastikan seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat, agar terdaftar sebagai pemilih, dan tidak kehilangan hak konstitusionalnya sebagai warga negara”, ungkap Yasir.
Sementara itu, ketua divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Makassar, Hambaliie, dalam pemaparan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kota Makassar ini, mengungkapkan pentingnya koordinasi multipihak untuk menunjang data pemilih yang bersih dan murni serta dapat dipertanggungjawabkan. “Koordinasi dengan Disdukcapil dan seluruh pihak, menjadi sangat penting dalam pemutakhiran data pemilih ini, karena pada dasarnya KPU hanya sebagai pengguna atau user data kependudukan, yang kemudian diolah menjadi data pemilih. Olehnya itu, masukan dari seluruh pihak menjadi penting, untuk memurnikan data pemilih kita”, jelas Hambaliie.
Rapat Pleno Terbuka ini, menetapkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kota Makassar sejumlah 1.087.730, dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sejumlah 527.512 pemilih, dan pemilih perempuan sejumlah 560.218 pemilih.
Sebagai informasi, pada triwulan sebelumnya, pemilih di Kota Makassar sejumlah1.083.713 pemilih, dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sejumlah 524.970 pemilih, dan pemilih perempuan sejumlah 558.743 pemilih.
KPU Kota Makassar, pada rapat pleno terbuka ini, juga menerima masukan data pemilih dari hasil uji petik Bawaslu Kota Makassar, dan akan ditindaklanjuti pada PDPB Triwulan IV Tahun 2026. “KPU Kota Makassar juga menerima data hasil uji petik dari Bawaslu Kota Makassar. Data pemilih hasil masukan ini nantinya akan ditindaklanjuti pada pleno berikutnya”, pungkas Hambaliie. (Humas KPU Kota Makassar)

Comment