MEDIAWARTA,-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan, Senin (25/5) di Kantor KPPU Jakarta.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 06/KPPU-M/2026 dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewajiban notifikasi pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Sidang dipimpin Anggota KPPU Budi Joyo Santoso selaku Ketua Majelis Komisi bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Gopprera Panggabean.
Dalam sidang perdana itu, investigator memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) sekaligus memeriksa kelengkapan alat bukti berupa surat maupun dokumen pendukung.
Kasus bermula dari transaksi pengambilalihan saham PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan pada 2024. Dalam transaksi tersebut, PT Semangat Logistik Andalan mengakuisisi 99,68 persen saham PT Swift Logistic Solutions dengan nilai transaksi mencapai Rp 4,9 miliar.
Kedua perusahaan diketahui bergerak di sektor logistik. Akuisisi dilakukan dengan tujuan meningkatkan kompetisi serta mendorong inovasi dan efisiensi layanan pemenuhan pesanan atau fulfillment services di sektor e-commerce.
Secara yuridis, transaksi akuisisi dinyatakan efektif pada 19 Juni 2024. Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku usaha wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif.
Artinya, PT Semangat Logistik Andalan seharusnya menyampaikan notifikasi akuisisi paling lambat pada 30 Juli 2024.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan investigator, dokumen notifikasi baru dinyatakan lengkap oleh KPPU pada 5 Agustus 2024. Dengan demikian, terdapat dugaan keterlambatan penyampaian notifikasi selama empat hari kerja.
“Investigator menduga terdapat keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan saham selama empat hari kerja,” demikian disampaikan dalam siaran pers KPPU yang diterbitkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, Selasa (26/5).
Majelis Komisi selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan pada 8 Juni 2026. Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan tanggapan dari pihak terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta memeriksa alat bukti pendukung dari pihak terlapor.

Comment