MEDIAWARTA,- KPU Kota Makassar menggelar kegiatan Bedah Regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 1 Tahun 2025, Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yang dirangkaikan dengan Silaturahmi bulanan, antara ketua dan anggota KPU Kota Makassar bersama seluruh jajaran sekretariat KPU Kota Makassar, rabu (1/7/2026).
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sapri, diawali dengan silaturahmi bulanan antar Komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kota Makassar, yang mana jajaran sekretariat diberi kesempatan untuk memberikan saran atau masukan terhadap berbagai hal, termasuk hal-hal yang perlu dibenahi, demi perbaikan ke arah yang lebih baik ke depannya.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Makassar ini, dihadiri oleh ketua, anggota, sekretaris, kepala sub-bagian beserta seluruh jajaran sekretariat KPU Kota Makassar.
Selesai silaturahmi bulanan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan bedah regulasi. Bedah regulasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi serta pemahaman ke seluruh jajaran sekretariat KPU Kota Makassar, khususnya mengenai hal apa saja yang perlu dan penting untuk diketahui terkait dengan PDPB, sehingga dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara maksimal, khususnya di masa tahapan pasca Pemilu ini.
Menurut Sapri, bedah regulasi ini bertujuan untuk mengedukasi dan menyatukan pemahaman, agar penerapan regulasi yang dimaksud sesuai dengan peruntukannya. “Pada dasarnya, kegiatan ini dilakukan untuk memberi edukasi, pemahaman dan menyatukan persepsi di antara kita, khususnya terkait regulasi, agar dalam penerapannya sesuai dengan maksud regulasinya dan dapat kita laksanakan secara berkesinambungan, khususnya di masa pasca pemilu ini”, ujar pria yang saat ini sedang merampungkan studi doktoralnya.

Comment