Jalur Hauling PSN Pomalaa Kembali Dipersoalkan, Polda Sultra Diminta Tegas

MEDIAWARTA, POMALAA – Aktivitas di jalur hauling kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), Kabupaten Kolaka, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan perintangan aktivitas operasional yang disebut melibatkan pihak yang terafiliasi dengan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK).

Hingga Kamis (27/8/2026), pihak-pihak yang berada di lokasi disebut masih melakukan aksi penghalangan terhadap aktivitas operasional. Persoalan tersebut sebelumnya telah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum dan sedang ditindaklanjuti oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Situasi di lapangan juga disebut sempat memanas akibat perdebatan antara pihak yang melakukan penghalangan dengan petugas. Sejumlah pernyataan yang disampaikan di lokasi turut menjadi perhatian karena membawa nama pejabat kepolisian dalam persoalan tersebut.

Salah seorang yang disebut bernama Muslihuddin Horo, yang diklaim sebagai kakak kandung Direktur Utama PT TRK Najmuddin Jojon, menyampaikan adanya komunikasi atau kesepakatan yang pernah dilakukan terkait persoalan pemalangan.

Dalam keterangannya di lokasi, Muslihuddin bahkan menyebut nama Komjen Pol Fadil Imran dalam konteks klaim tersebut.

“Bahkan dulu adik saya (Jojon) sudah ada kesepakatan dengan Jenderal Fadil untuk tidak melakukan pemalangan. Ini tandanya kalau hak kami diakui,” ujarnya.

Namun, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Belum ada keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi adanya kesepakatan sebagaimana yang disampaikan Muslihuddin.

Persoalan utama dalam perkara ini berkaitan dengan status lahan dan aktivitas operasional di kawasan industri serta jalur hauling yang digunakan untuk mendukung kegiatan pertambangan. Karena itu, kepastian mengenai hak atas lahan maupun legalitas aktivitas di lokasi semestinya merujuk pada dokumen dan proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Polda Sultra telah menyatakan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pertambangan yang melibatkan PT TRK di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Plt Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Yaumil Hendityo, menyebut penyelidikan masih berlangsung. Polisi telah meminta keterangan dari delapan saksi dan melakukan pemeriksaan lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka.

Penyidik juga berencana mendalami dokumen serta meminta keterangan ahli BPN, ahli pertambangan, dan ahli hukum agraria untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai objek perkara.

Dalam proses tersebut, PT TRK masih berstatus sebagai terlapor dan belum ada penetapan tersangka.

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul desakan dari Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya agar aparat segera memberikan kepastian hukum terhadap persoalan yang terjadi di jalur operasional kawasan industri tersebut.

Koalisi menilai aksi penghalangan aktivitas di jalur logistik berpotensi mengganggu kegiatan investasi dan menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha di Kabupaten Kolaka.

Mereka meminta Polda Sultra mempercepat proses penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Koalisi juga menilai penanganan persoalan di lapangan perlu dilakukan secara terukur dan transparan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Di sisi lain, penyelesaian persoalan lahan dan aktivitas operasional di kawasan tersebut tetap membutuhkan pembuktian berdasarkan dokumen kepemilikan, status penguasaan lahan, perizinan, serta hasil pemeriksaan aparat dan instansi terkait.

Dengan proses hukum yang masih berjalan, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan. Status seseorang sebagai terlapor juga tidak dapat dimaknai sebagai bukti telah melakukan tindak pidana sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Catatan redaksi: PT TRK maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan ini perlu diberikan ruang hak jawab apabila terdapat bantahan atau klarifikasi resmi terkait tudingan perintangan aktivitas, status lahan, maupun klaim mengenai komunikasi dengan pejabat kepolisian.

Comment